Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

redaksi by redaksi
08/01/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

Foto Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencekal lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, yang terletak di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, untuk bepergian ke luar negeri.

Kelimanya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI, namun hingga kini, salinan putusan tersebut belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Berikut putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kelima terdakwa:

1. Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.

2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.

3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.

4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.

5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

“Kami tidak mau berisiko. Sebelum salinan putusan MA itu kami terima, maka kami cegah dan tangkal ke luar negeri dulu. Surat cekal sudah kami kirimkan ke Imigrasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, T Muzafar, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/1/2025).

Muzafar menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk meminta salinan putusan dari MA, namun pihak pengadilan juga menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kami pastikan akan mengeksekusi putusan itu sesaat setelah menerima salinan putusan MA,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Tiga Penggiat Wakaf Terima Apresiasi dari Kemenag Aceh Besar

Next Post

BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

Next Post
BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Kurir Sabu Internasional Asal Aceh Utara Ditangkap

Dua Kurir Sabu Internasional Asal Aceh Utara Ditangkap

05/04/2026
Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

05/04/2026
Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

05/04/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

05/04/2026
Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

05/04/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

08/01/2025

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com