Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

redaksi by redaksi
08/01/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

Foto Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencekal lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, yang terletak di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, untuk bepergian ke luar negeri.

Kelimanya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI, namun hingga kini, salinan putusan tersebut belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Berikut putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kelima terdakwa:

1. Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.

2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.

3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.

4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.

5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

“Kami tidak mau berisiko. Sebelum salinan putusan MA itu kami terima, maka kami cegah dan tangkal ke luar negeri dulu. Surat cekal sudah kami kirimkan ke Imigrasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, T Muzafar, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/1/2025).

Muzafar menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk meminta salinan putusan dari MA, namun pihak pengadilan juga menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kami pastikan akan mengeksekusi putusan itu sesaat setelah menerima salinan putusan MA,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Tiga Penggiat Wakaf Terima Apresiasi dari Kemenag Aceh Besar

Next Post

BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

Next Post
BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com