Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

redaksi by redaksi
08/01/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

Foto Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencekal lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, yang terletak di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, untuk bepergian ke luar negeri.

Kelimanya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI, namun hingga kini, salinan putusan tersebut belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Berikut putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kelima terdakwa:

1. Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.

2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.

3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.

4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.

5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

“Kami tidak mau berisiko. Sebelum salinan putusan MA itu kami terima, maka kami cegah dan tangkal ke luar negeri dulu. Surat cekal sudah kami kirimkan ke Imigrasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, T Muzafar, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/1/2025).

Muzafar menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk meminta salinan putusan dari MA, namun pihak pengadilan juga menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kami pastikan akan mengeksekusi putusan itu sesaat setelah menerima salinan putusan MA,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Tiga Penggiat Wakaf Terima Apresiasi dari Kemenag Aceh Besar

Next Post

BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

Next Post
BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

BMKG Sebut Aceh Baru Didatangi Musim Kemarau pada Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDRI Aceh Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tegaskan Komitmen Peduli Lingkungan dan Sosial

PDRI Aceh Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tegaskan Komitmen Peduli Lingkungan dan Sosial

01/08/2026
Dari SBY untuk Aceh, Puisi Din Saja Menghidupkan Harapan di Bawah Langit Biru

Dari SBY untuk Aceh, Puisi Din Saja Menghidupkan Harapan di Bawah Langit Biru

01/08/2026
Buka LCC MPR RI Tingkat Provinsi, H.T. Ibrahim: Semoga Aceh Rebut Gelar Juara Nasional Tahun Ini

Buka LCC MPR RI Tingkat Provinsi, H.T. Ibrahim: Semoga Aceh Rebut Gelar Juara Nasional Tahun Ini

01/08/2026
Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

01/08/2026
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com