Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

redaksi by redaksi
01/08/2026
in Lintas Timur
0
Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

MEUREUDU – Penempatan seorang jaksa sebagai Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dinilai memiliki pijakan hukum yang kuat. Namun, kekuatan dasar hukum tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa pengawasan pemerintahan akan otomatis menjadi lebih efektif, independen, dan bebas dari penyimpangan.

Hali itu dikatakan Advokat Faisal Delima kepada Atjehwatch.com Sabtu 1 Agustus 2026.

Faisal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 11, memang memberikan ruang bagi jaksa untuk ditugaskan menduduki jabatan pada instansi pemerintah maupun lembaga negara lainnya.

Dengan demikian, kebijakan Bupati Pidie Jaya menempatkan seorang jaksa sebagai Irban Khusus memiliki landasan hukum yang jelas.

“Kita mengapresiasi terhadap langkah dan kebijakan Yang diambil oleh Bupati Pijay tersebut,” Ucap Faisal Adv Muda.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, ia menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan internal, pembinaan administrasi pemerintahan, serta pengawasan pengelolaan keuangan Daerah.

Terlebih, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Meski demikian, Faisal mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan tidak terletak pada latar belakang profesi pejabat yang menduduki jabatan tersebut. Publik, menurutnya, akan menilai sejauh mana Irban Khusus mampu bekerja secara independen, profesional, dan objektif dalam mengawasi seluruh perangkat daerah tanpa pengecualian.

“Legalitas penempatan jaksa tidak menjadi ukuran tunggal keberhasilan pengawasan, yang akan diuji adalah keberanian menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, kehadiran jaksa di Inspektorat juga akan membawa ekspektasi yang lebih besar dari masyarakat.

Oleh Karena itu, jabatan tersebut harus mampu membuktikan bahwa pengawasan internal tidak hanya berhenti pada pembinaan administratif, tetapi juga efektif mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan memperkuat integritas birokrasi.

“Pada akhirnya, publik tidak akan menilai siapa yang diangkat, melainkan apa yang dihasilkan, Jika pengawasan mampu mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan, maka kebijakan ini akan memperoleh legitimasi. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan yang nyata, maka dasar hukum yang kuat sekalipun tidak akan cukup menjawab harapan masyarakat.” tegas Faisal Delima.[Mul]

Previous Post

Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

Next Post

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Next Post
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

01/08/2026
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

01/08/2026
Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

01/08/2026
Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

01/08/2026
‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com