Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kerugian Korupsi Pajak Daerah di Aceh Barat Ditaksir Capai Rp523 Juta

redaksi by redaksi
13/01/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kerugian Korupsi Pajak Daerah di Aceh Barat Ditaksir Capai Rp523 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak, yang diduga dilakukan CN selaku mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp523 juta.

“Dugaan sementara Rp523 juta, untuk jelasnya kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan dari Inspektorat Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Aceh Barat, Senin.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap CN, selaku mantan bendahara BPKD Aceh Barat sejak tanggal 22 November 2024 lalu, dan hingga kini tersangka masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Siswanto mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini diantaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.

Kemudian print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.

Kemudian barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Siswanto menyebutkan dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.

Siswanto mengatakan tersangka CN mengaku kepada penyidik, bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka CN mengaku uang pajak daerah yang ia terima sebesar Rp523 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Siswanto menambahkan.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.

Dalam kasus ini, tersangka CN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Oemar Diyan Cup VI

Next Post

Ekonomi Aceh Diprediksi Tetap Tumbuh Positif pada 2025

Next Post
Ekonomi Aceh Diprediksi Tetap Tumbuh Positif pada 2025

Ekonomi Aceh Diprediksi Tetap Tumbuh Positif pada 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Aceh Timur Bekali Madrasah Hadapi Akreditasi 2026

Kemenag Aceh Timur Bekali Madrasah Hadapi Akreditasi 2026

27/04/2026
HOD ke XXX, Wabup Muchsin Pimpin Upacara di Aceh Tengah

HOD ke XXX, Wabup Muchsin Pimpin Upacara di Aceh Tengah

27/04/2026
Pemkab Aceh Barat Gelar Zikir Akbar Rateeb Seuribe Bersama Abuya Amran Wali Al-Khalidy

Pemkab Aceh Barat Gelar Zikir Akbar Rateeb Seuribe Bersama Abuya Amran Wali Al-Khalidy

27/04/2026
BNPB Uji Fungsi 5 Sensor Peringatan Dini Banjir di Banda Aceh

BNPB Uji Fungsi 5 Sensor Peringatan Dini Banjir di Banda Aceh

27/04/2026
Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

27/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, 12 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com