MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui surat edaran nomor 900.1.13.1/4283 tentang Pengembalian Aset barang milik daerah kepada SKPK masing-masing yang ditandatangani oleh Dr. H. T. Ahmad Dadek SH. MH selaku Penjabat Bupati Pidie Jaya.
Dalam surat tersebut dimohon kepada kepala SKPK untuk menyampaikan kepada pengguna fasilitas negara berupa kendaraan dinas roda dua, roda empat dan roda enam, combine, traktor roda empat, excavator, computer, leptop, camera dan aset lainya bagi yang pindah tugas/menduduki jabatan di tempat lain atau pensiun untuk mengembalikan ke instansi yang bersangkutan.
“Hal ini untuk penertiban aset daerah dan administrasi pada kartu investaris barang (KIB) dinas, badan dan kantor yang ada dalam kantor Pidie jaya,” begitu bunyi Surat edaran Bupati Pidie jaya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya, Dr. Yandi Yusnandar, S.T,M.T, mengatakan sudah melakukan tindak lanjut terkait surat edaran Penjabat Bupati Prihal Pengembalian Aset barang milik daerah dengan melakukan apel siaga seluruh pegawai DKP.
“Sudah kita tindak lanjut langsung difasilitator oleh bidang Aset pemerintah daerah Pidie jaya Bustami, kita suruh jaga dan rawat bagi pegawai yang memakai Aset Daerah oleh pegawai DKP,” kata Yandi Yusnandar, Senin (13/1).
Sementara kadis Pertanian dan pangan Pidie Jaya, drh. Muzakkir M.M mengatakan akan mengembalikan aset yang ada di Dinas Pertanian dan Pangan.
“Siap dikembalikan mulai besok alatnya hanya 3 unit traktor pada pihak ketiga. Dalam 2 Minggu ini tuntas karena ada 1 unit yang rusak traktor roda empat,” katanya.[Mul]