Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

“Proses Seleksi Kepala BPMA Bukan Kewenangan Pj Gubernur”

redaksi by redaksi
17/01/2025
in Nanggroe
0
“Proses Seleksi Kepala BPMA Bukan Kewenangan Pj Gubernur”

Banda Aceh – Baru mulai sidang pertama perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA, ternyata Miswar kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara nomor 4/G/TF/2025/PTUN BNA Jumat 18/1/25.

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH, yang dihubungi wartawan membenarkan hal ini, Jumat 17 Januari 2025.

“Benar klien kami memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Erlizar.

Erlizar menilai Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA maka atas tindakan Pj Gubernur Aceh tersebut telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang.

“Mari kita pahami siapa itu gubernur? Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

“Kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur. Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,” kata Erlizar.

Sehingga, kata dia, dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang dipilih melalui proses demokratis.

“Sekarang coba kita jawab Pj Gubernur Aceh saat ini apakah kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan? Nah kalau bukan maka proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum sehingga hasil proses seleksi batal demi hukum, karena Pj gubernur telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

“Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang. Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan keibjakan diluar wewenangnya sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota,” tambahnya.

Maka atas dasar itu, kata dia, seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan diambil mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari dan juga perpanjangan masa jabatan kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025.

Previous Post

Aceh Dinilai Perlu Siapkan Infrastruktur Bisnis untuk Tarik Investor

Next Post

Tim Gabungan Maksimalkan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Krueng Aceh

Next Post
Tim Gabungan Maksimalkan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Krueng Aceh

Tim Gabungan Maksimalkan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Krueng Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSIA dan RSUD Meuraxa Jalin Sinergi Strategis dengan RS Mata Cicendo Bandung

RSIA dan RSUD Meuraxa Jalin Sinergi Strategis dengan RS Mata Cicendo Bandung

13/06/2026
PBI FTK UIN Ar-Raniry Gelar Go Bolding XXI

PBI FTK UIN Ar-Raniry Gelar Go Bolding XXI

13/06/2026
Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong

13/06/2026
Tasyakur RA Perwanida, Kakanwil Kemenag Aceh Semangati dan Serahkan Hadiah

Tasyakur RA Perwanida, Kakanwil Kemenag Aceh Semangati dan Serahkan Hadiah

13/06/2026
Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

“Proses Seleksi Kepala BPMA Bukan Kewenangan Pj Gubernur”

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com