Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Honorer di Aceh Utara Batal Jadi PPPK Meski Sudah Dinyatakan Lulus

redaksi by redaksi
30/01/2025
in Lintas Timur
0
Ohku, Mantan Caleg DPR Aceh Diduga Lolos PPPK di Aceh Besar

LHOKSEUMAWE – Dua honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama di Kabupaten Aceh Utara batal diangkat.

Penyebabnya, satu peserta mengundurkan diri. Sementara satu lainnya tidak melampirkan ijazah yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, mengatakan bahwa proses pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah rampung untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

“Selama pemberkasan, kita temukan satu orang mengundurkan diri untuk diangkat menjadi PPPK. Satu lagi, berkas yang diunggah tidak sesuai. Harusnya ijazah sarjana, yang diunggah diploma,” kata Mulyadi kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).

Sementara itu, pemberkasan CPNS di Aceh Utara dinyatakan lengkap tanpa kendala.

Untuk rekrutmen PPPK gelombang kedua, saat ini proses masih dalam tahap verifikasi berkas. Dari 4.728 pendaftar, sebanyak 192 honorer tidak menyelesaikan pendaftaran sehingga otomatis gugur.

“Nanti akan diumumkan setelah proses verifikasi, lalu dilanjutkan dengan ujian dan pengumuman akhir,” ujar Mulyadi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, jumlah honorer yang terdata di Aceh Utara mencapai lebih dari 5.000 orang, sementara yang tidak tercatat sekitar 4.700 orang.

Dengan demikian, ada sekitar 9.700 honorer yang menjadi beban keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa mulai 2025, penerimaan tenaga honorer dengan nama apa pun akan dilarang di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Ratusan Perempuan PKS Banda Aceh Antusias Ikuti Pembekalan Politik

Next Post

SMKN 2 Banda Aceh Lauching Bengkel TeFa EsTeEm Auto Service

Next Post
SMKN 2 Banda Aceh Lauching Bengkel TeFa EsTeEm Auto Service

SMKN 2 Banda Aceh Lauching Bengkel TeFa EsTeEm Auto Service

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Dua Honorer di Aceh Utara Batal Jadi PPPK Meski Sudah Dinyatakan Lulus

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com