Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

redaksi by redaksi
31/01/2025
in Nanggroe
0
4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Banda Aceh – Empat orang yang terlibat dalam kasus judi online di Kota Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan secara terbuka di Taman Bustanusalatin, Banda Aceh pada Kamis, 30 Januari 2025

Kasus ini terungkap setelah pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas yang berlangsung di sejumlah warnet di kota Banda Aceh. Diketahui bahwa empat individu ini melakukan perbuatan maisir (judi) online, yang jelas melanggar aturan syariat Islam.

Menurut Roslina A. Djalil, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, pihaknya menangani kasus ini dengan serius. Dari empat orang terpidana, tiga orang melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Dua orang di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan dikurangi masa tahanan 2 bulan, menjadi 8 kali cambuk. Sementara satu orang lainnya dijatuhi 12 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 bulan (dikurangi 2 kali cambuk), menjadi 10 kali cambuk.

Satu orang lainnya melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang dijatuhi pidana cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 bulan (dikurangi 3 kali cambuk), sehingga yang bersangkutan menjalani 22 kali cambuk. Perbedaan jumlah hukuman terhadap mereka disebabkan nilai taruhan yang berbeda. Untuk nilai taruhan di atas 2 gram emas murni maka ancaman hukumannya lebih tinggi. Untuk mereka yang berjudi dengan nilai taruhan dibawah 2 gram emas murni hukumannya lebih rendah.

Perbedaan hukuman ini didasarkan pada perbedaan pasal yang dilanggar. Tiga orang terlibat melanggar Pasal 18, dan satu orang melanggar Pasal 19 Qanun Jinayat.

Roslina juga menambahkan bahwa pemilik warnet yang menyediakan fasilitas internet untuk perjudian tidak diproses hukum, karena mereka tidak mengetahui bahwa tempat usaha mereka disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Namun, pihak Satpol PP dan WH mengimbau agar pemilik warnet lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan di tempat usaha mereka guna mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Roslina juga mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan syariat Islam dan melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah kota 24 jam sehari dengan melibatkan berbagai tim pengawas. Selain itu, mereka juga mengirimkan surat kepada pemilik usaha untuk mendukung penegakan syariat Islam dan memastikan tidak ada pelanggaran di tempat usaha mereka.

Kasus ini menjadi perhatian utama di awal tahun 2025 sebagai bagian dari usaha menjaga Kota Banda Aceh tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang diterapkan di wilayah tersebut.

Previous Post

BPMA dan Pemprov Aceh Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

Next Post

Mahasiswa KKN 96 Gelar Sosialisasi Pendidikan Karakter di MIN 6 Aceh Utara

Next Post
Mahasiswa KKN 96 Gelar Sosialisasi Pendidikan Karakter di MIN 6 Aceh Utara

Mahasiswa KKN 96 Gelar Sosialisasi Pendidikan Karakter di MIN 6 Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

03/04/2026
Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM

Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM

03/04/2026
WFH di Kemenag Aceh Diterapkan untuk Efisiensi, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

WFH di Kemenag Aceh Diterapkan untuk Efisiensi, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

03/04/2026
42 Murid SMA 8 Takengon Unggul Lulus SNBT, Dua Orang Tembus di FK USK

42 Murid SMA 8 Takengon Unggul Lulus SNBT, Dua Orang Tembus di FK USK

03/04/2026
Pernyataan ‘Mencla-mencle’ Trump Sejak Awal Perang AS-Israel vs Iran

Pernyataan ‘Mencla-mencle’ Trump Sejak Awal Perang AS-Israel vs Iran

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com