Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPMA dan Pemprov Aceh Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

redaksi by redaksi
31/01/2025
in Ekonomi
0
YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

Ilustrasi

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Provinsi Aceh mulai membahas solusi terkait bagi hasil bonus tanda tangan atau signature bonus dari kegiatan minyak dan gas bumi di Tanah Rencong.

“Kita sudah mengundang Pemerintah Aceh melakukan pembahasan terkait bagi hasil signature bonus tersebut,” kata Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Muhammad Akbarul Syah Alam di Banda Aceh, Kamis.

Bonus tanda tangan merupakan biaya yang disetor ke pemerintah pusat oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selaku pemenang lelang wilayah kerja migas.

Akbar mengatakan beberapa wilayah kerja migas di Aceh yang telah ditandatangani sejak 2015 adalah wilayah kerja B pada 2021, lalu ONWA, OSWA, dan Bireuen-Sigli pada 2023.

Menurut dia, para KKKS sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM secara tepat waktu.

“Hanya saja, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas itu belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Akbar melanjutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus dibagi kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan pemerintah pusat 50 persen. Tetapi, memang regulasi soal penyetorannya belum ada.

Sejak 2021, lanjut dia, BPMA sudah mengusulkan pembahasan pembuatan peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023 mengenai mekanisme penyaluran dana signature bonus tersebut dapat dibagikan ke Pemerintah Aceh.

“BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan valas Pemerintah Aceh,” katanya.

Selain itu, Akbar juga menyebutkan bahwa terhadap dana yang sudah disetorkan sebelum diterbitkan Permen ESDM tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan secara khusus.

“Dana (bonus tanda tangan) yang sudah disetor sejumlah 1,6 juta dolar AS, yang mana sebesar 800 ribu dolarnya merupakan hak Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh sudah pernah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk beraudiensi terkait dana bagi hasil yang belum disetorkan itu. Tetapi, belum mendapatkan tanggapan.

Akbar menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran Kemenkeu agar pembayaran bagi hasil bonus tanda tangan ke Pemerintah Aceh dapat segera terealisasi.

“Kita berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut segera direalisasikan,” sebut Muhammad Akbarul Syah Alam.

Sumber: antara

Previous Post

KMP Aceh Hebat Kembali Layani Penyeberangan ke Sabang

Next Post

4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Next Post
4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026
BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

12/06/2026
Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

BPMA dan Pemprov Aceh Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com