Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

DPRK Telusuri Penerbitan Izin Angkut Batu Bara di Aceh Barat tanpa Kajian Hukum

redaksi by redaksi
31/01/2025
in Lintas Barat Selatan
0
DPRK Telusuri Penerbitan Izin Angkut Batu Bara di Aceh Barat tanpa Kajian Hukum

Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat kini menelusuri penerbitan izin pengangkutan (hauling) batu bara sebuah perusahaan tambang di daerah itu yang diduga kuat tanpa adanya kajian hukum.

“Temuan kami, penerbitan izin hauling batu bara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini tanpa adanya telaah atau kajian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat Ramli SE di Aceh Barat, Kamis.

Seperti diketahui, hauling batu bara adalah kegiatan mengangkut batu bara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, fasilitas pemrosesan, atau stok area.

Kegiatan ini dilakukan menggunakan alat angkut berat seperti truk besar seperti yang selama ini kerap beraktivitas di jalan raya di Kabupaten Aceh Barat.

Ramli mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, penerbitan izin hauling batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang telah diterbitkan pada tahun 2024 lalu harus mendapatkan izin dari kementerian terkait.

Di antaranya seperti izin atau rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan, justru penerbitan hauling tersebut tidak memiliki izin kementerian terkait seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Sehingga izin hauling batu bara yang diterbitkan pada tahun 2024 lalu, kami duga bodong karena prosesnya cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang berlaku,” kata Ramli.

Oleh karena itu, DPRK Aceh Barat juga segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, serta dinas teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Pemanggilan para pihak tersebut sebagai upaya DPRK Aceh Barat dalam menyelesaikan persoalan penerbitan izin hauling batu bara yang saat ini diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam UU Minerba.

Ramli menyebutkan, dampak yang ditimbulkan dari penerbitan hauling batu bara pada tahun 2024 lalu juga telah menyebabkan berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kasus terbaru yaitu meninggalnya seorang warga di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut material batu bara saat melintasi jalan raya yang padat pemukiman warga.

Sumber: antara

Previous Post

Kemenlu Diminta Bantu Warga Aceh yang Tertembak di Malaysia

Next Post

Mualem Nikahkan Putrinya di Kuala Lumpur Malaysia

Next Post
Mualem Nikahkan Putrinya di Kuala Lumpur Malaysia

Mualem Nikahkan Putrinya di Kuala Lumpur Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026
PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com