Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Pria Asal Abdya Kembali Ditangkap Usai 5 Hari Bebas

redaksi by redaksi
05/02/2025
in Nanggroe
1
Diselidiki soal Kejahatan di Gaza, Tentara Israel Kabur dari Brasil

Seorang tentara Israel yang sedang tersangkut proses hukum di Brasil atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza dilaporkan melarikan diri dari negara tersebut. (iStock/FooTToo)

Banda Aceh – Mendekam di penjara selama lima kali tidak membuat IA (60) kapok. Pria asal Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, itu kembali ditangkap usai lima hari menghirup udara bebas karena diduga melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pemilik Istana Perabot Banda Aceh, Yusniar, yang melapor kehilangan tas berisi ponsel, uang serta surat-surat berharga. Tas itu diduga diambil IA yang sempat berpura-pura membeli barang di toko tersebut.

Fadillah menyebutkan, IA mendatangi toko tersebut pada Senin pagi dan bertemu dengan Yusniar yang hendak membuka tempat usahanya. Korban disebut sempat meminta pelaku berbelanja di tempat lain terlebih dulu karena tokonya baru mau dibuka.

Namun pelaku disebut tetap menunggu hingga toko dibuka. Setelahnya, dia ikut masuk ke dalam serta menanyakan harga kasur dan lemari.

Menurutnya, usai terjadi kesepakatan harga, AI meminta korban mengambil faktur bon namun korban meletakkan tas di meja depan toko. Setelah mengambil bon, korban melihat AI sudah tidak berada di lokasi dan tasnya juga sudah raib.

“Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya,” kata Fadillah kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Tak lama usai kejadian, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap AI enam jam usai kejadian. Menurutnya, AI merupakan residivis kasus pencurian.

“Pelaku residivis yang baru lima hari bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar dalam perkara yang sama. Ia sudah lima kali menghuni Lapas,” jelas Fadillah.

Penangkapan IA dilakukan tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya di kawasan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (3/2) sore. IA disebut tidak berkutik saat diringkus polisi.

Sumber: detik.com

Previous Post

Milad HMI ke-78; Refleksi dan Meneguhkan Kembali Peran Kebangsaan

Next Post

TNI AD Akan Bangun Batalyon Teritorial di Aceh dengan 9 Kompi

Next Post
TNI AD Akan Bangun Batalyon Teritorial di Aceh dengan 9 Kompi

TNI AD Akan Bangun Batalyon Teritorial di Aceh dengan 9 Kompi

Comments 1

  1. Komentator says:
    1 tahun ago

    Ka teutop mata hate. Yang teupike cuma seumeucue. Laen hana lee..

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Komentator Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com