BANDA ACEH – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan amanat Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sejak Senin, 3 Februari 2025.
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari MSi jelaskan, bahwa di antara isi Surat Edaran Sekjen ini ialah mewajibkan karyawan/karyawati pada jajarannya memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila serta Prasetya Korpri, dengan berdiri secara sempurna.
Diharapkan Kakanwil, bahwa dengan diterapkan kebijakan ini diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama Aceh semakin memiliki kesadaran nasionalisme yang tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kabag TU Ahmad Yani SPdI juga sampaikan bahwa pelaksanaan atau tindak lanjut dari SE Sekjen Nomor 01/2025 pada Selasa (4/2) merupakan hari kedua dengan pembacaan Pancasila, setelah hari pertama Senin (3/2), telah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
“Dan siang Rabu (5/2) masuk hari ketiga, Kamis (6/2) hari keempat, serta Jumat (7/2) masuk hari kelima, pekan pertama pelaksanaan SE ini,” ujar Kabag TU di ruang kerja sesaat setelah pembacaan Pancasila, Selasa (4/2).
Ahmad Yani mengatakan bahwa dari pesan SE Sekretaris Jenderal Kemenag RI 01/2025, resmi diberlakukan diwajibkan seluruh pegawai Memperdengarkan Lagu Kebangsaan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis tepat pukul 10.00 WIB.
“Selasa dan Kamis Pembacaan Naskah Pancasila, serta Rabu Pembacaan Prasetya Korpri,” jelas Kabag TU.
Kabag TU juga sampaikan, kita tentu menyambut baik dengan adanya Surat Edaran tersebut, dan mari kita ikuti aturan tersebut.
“Kimi harapkan agar seluruh pegawai dapat melaksanakan Surat Edaran tersebut semoga kita dapat melaksanakan dengan baik,” harapnya yang saat dalam ruangan itu, didampingi Kabid PAI H Khairul Azhar SAg MSi dan jajaran Drs H Cut Ali Manyak MM.
Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkokoh semangat kebangsaan di lingkungan Pegawai Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Dalam SE yang ditandatangani Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA tersebut, disampaikan bahwa memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB. Naskah Pancasila pada hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 WIB, serta hari Rabu Panca Prasetya Korpri juga pukul pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa pejabat dan para pegawai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[]