Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

5 Terpidana Judi Online di Aceh Barat Jalani Hukum Cambuk

redaksi by redaksi
06/02/2025
in Lintas Barat Selatan
0
5 Terpidana Judi Online di Aceh Barat Jalani Hukum Cambuk

Algojo melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap terpidana judi online, berlangsung di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (6/2/2025) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana judi online, berlangsung di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

Ada pun terpidana yang menjalani pidana cambuk tersebut diantaranya Marwan (27) warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan qubat ta’zir cambuk sebanyak delapan kali cambuk dari total jumlah hukuman sebanyak 10 kali cambuk.

Hukuman terhadap Marwan dikurangi dua kali berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 39 hari maka dikurangi kali cambuk.

Terpidana kedua yang dicambuk yaitu Rian Amanda (23), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan pidana cambuk sebanyak enam kali.

Terpidana Rian Amanda selama ini telah menjalani penahanan selama 98 hari, sehingga pidana cambuk kepada terpidana dikurang empat hari.

Terpidana ketiga yang dicambuk yaitu Zulkifli (27) warga Desa/Gampong Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat yang menjalani pidana cambuk sebanyak delapan kali.

Uqubat cambuk terhadap Zulkifli dikurangi selama dua kali karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan selama 39 hari.

Terpidana Munawir (30) warga asal Desa Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh menjalani pidana sebanyak enam kali cambuk dari total pidana sebanyak 10 kali cambuk.

Ia mendapatkan pengurangan pidana cambuk karena sudah menjalani pidana penjara selama 98 hari, sehingga jumlah pidana cambuk terhadap dirinya dikurang sebanyak empat kali.

Kemudian terpidana Maidin (37 tahun) warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat menjalani pidana cambuk sebanyak delapan kali pidana cambuk dari total hukuman cambuk yang dijatuhkan majelis hakim sebanyak 10 kali.

Ia mendapatkan pengurangan pidana cambuk sebanyak dia kali karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika didampingi Kasi Intelijen Ahmad Luthfi kepada wartawan mengatakan pelaksanaan eksekusi pidana cambuk tersebut sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima terpidana dicambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, karena terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian.

Kasi Pidum Darma Mustika mengatakan selama ini eksekusi pidana cambuk yang telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat, didominasi perkara judi daring atau judi online.

Usai menjalani pidana cambuk, kelima terdakwa dinyatakan bebas dan diserahkan kepada masing-masing pihak keluarga.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Bakal Diguyur Hujan di Atas Normal Sepanjang Februari

Next Post

Penyuluh Agama di Aceh Terbitkan Buku ‘1001 Pesan Abimu’

Next Post
Penyuluh Agama di Aceh Terbitkan Buku ‘1001 Pesan Abimu’

Penyuluh Agama di Aceh Terbitkan Buku '1001 Pesan Abimu'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

01/08/2026
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

01/08/2026
Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

01/08/2026
Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

01/08/2026
‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

5 Terpidana Judi Online di Aceh Barat Jalani Hukum Cambuk

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com