BANDA ACEH – Rencana Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan penguasa Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Aceh disambut baik.
Hal ini disampaikan Yoyon, salah seorang pengiat lingkungan di Aceh, Senin pagi 17 Februari 2025.
“Kita menyambut baik atas sikap gubernur Aceh yang terpilih Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk mengukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Aceh,” kata Yoyon.
Hal ini, kata dia, bertujuan untuk meredam potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan distribusi lahan yang lebih adil.
“Sangat memberi apresiasi atas inisitif ini berdasarkan berbagai persoalan HGU yang tidak pernah selesai soal konflik tanah dengan masyarakat sekitar HGU.”
“Upaya penyelesaiaan ini sangat penting bagi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan sawit, besar sekali harapan rakyat Aceh yang berda disekitar perusahan sawit yang terus mendapatkan konflik soal pertanahaan,” ujar Yoyon lagi.
“Tetapi bukan hanya soal pengukuran ulang Pemerintah Aceh harus melihat pada sisi lain seperti izin HGU, perampasan tanah masyarakat yang belum selesai, pada tahapan social, kesejah teraan, mengembalikan tanah masyarakat. Ini perlu diperhatikan terutama bagaimana mengembalikan hak-hak masayarakat sekitar perusahaan itu bisa pulihakan atas dikembalikan tanah masyarakat yang diambil secara paksa pada saat Aceh berkonflik dengan GAM.”
Sebagai contoh, kata dia, perusahaan sawit yang berada di Aceh Timur yang berkonflik cukup lama itu adalah perusahaan Bumi Flora, yang berada di Kecamatan Banda Alam.
“Masyarakat masih menuntut kembali hak-hak masyarakat sekitar perusahaan juga ada desa-desa di sekitar perusahaan juga menuntut tanah mereka dikembalikan. Artinya persolan tersebut belum selesai mengenai tanah mereka yang diambil secara tidak sah, karena tidak bisa dibuktikan oleh pihak perusahaan bahwa tanah itu sudah dibeli dari pemiliknya. Pemerintah harus meninjau ulang atas izin hgu yang ada Aceh. Agar status konflik pertanahaan di Aceh ini bisa terselesaikan dengan baik,” katanya.
“Rakyat Aceh mengapresiasikan sikap gubernur terpilih Muzakir Manaf, tentang keinginannya untuk menyelesaikan tastus konflik tanah yang ada di provinsi Aceh. Pasti menjadi sebuah harapan baru bagi masyakat Aceh untuk menyelesaikan persoalan perusaahaan yang berkonflik dengan masyarakat Aceh dimana pun HGU itu berada, tidak mesti di Aceh Singkil, di beberapa kabupaten di Aceh mengalami hal yang sama yaitu konflik tanah dengan HGU.”
“Pemeritah Aceh Harus bersikap tegas kepada perusahaan sawit yang melangar mengenai batas HGU perusahaan yang mengambil danah masyarakat dan harus diberi sangsi kepada perusahaan sawit tersebut. Pemerintah juga harus meninjau kembali izin HGU yang berada dalam status konflik dengan masyarakat ini merupakan bahagian dari upaya penyelesaian sengketa konflik pertanahaan di bumi Aceh. Ada beberapa mandat dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, atas dasar itu pemerintah harus segera menjalan amanat UU tersebut dan peraturan pemerintah tadi,” kata Yoyon.