Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

YARA Desak Gubernur Aceh Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gayo Lues

redaksi by redaksi
18/02/2025
in Lintas Tengah
0
YARA Desak Gubernur Aceh Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gayo Lues

BLANGKEJEREN – Aktivitas Galian C ilegal belakangan ini marak terjadi di kabupaten Gayo Lues. Biasanya aktivitas galian ini guna memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan.

Kegiatan penambangan Galian C ilegal dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas Galian C tanpa izin juga sangat berpengaruh terhadap aspek lingkungan seperti terjadinya longsor, banjir serta kerusakan jalan.

Hal ini di sampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Gayo Lues, Muzakir Ar. YARA mendesak Gubernur Aceh untuk segera menindak perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Gayo Lues itu.

“Kami meminta agar pemerintah Provinsi Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, kata Muzakir, terdapat empat perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Namun, dua di antaranya telah habis masa berlaku izinnya, yakni PT. Kuning Karya Abadi (pasir dan batu) yang izinnya berakhir pada 10 Desember 2022, serta Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera (emas) yang izinnya habis pada 7 Januari 2023 lalu.

Muzakir menilai bahwa operasi tambang tanpa izin dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pajak dari perusahaan ilegal tidak masuk ke kas daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan yang bisa terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak diawasi dengan baik.

“Kami berharap Gubernur Aceh memprioritaskan 100 hari kerja pertama untuk menertibkan perusahaan tambang yang beroperasi ilegal di Kabupaten Gayo Lues tanpa pandang bulu,” kata Muzakir, Selasa (18/2).

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi merusak ekosistem, terutama jika perusahaan tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang jelas.

Hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekologi, mencemari sungai, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki IUP yang masih berlaku untuk dapat beroperasi. Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika terbukti ada perusahaan yang masih beroperasi meskipun izinnya telah berakhir, maka pemerintah wajib menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penutupan operasional hingga sanksi pidana dapat diberlakukan bagi pelanggar.

“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan tambang yang beroperasi di Gayo Lues benar-benar taat hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ucap Muzakir.

Previous Post

UIN Ar-Raniry Tambah 1.401 Alumni Baru, 172 Lulus Tanpa Skripsi

Next Post

H. Mirwan MS: Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan PAD adalah Sasaran Utama Kita

Next Post
H. Mirwan MS: Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan PAD adalah Sasaran Utama Kita

H. Mirwan MS: Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan PAD adalah Sasaran Utama Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

01/08/2026
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

01/08/2026
Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

01/08/2026
Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

01/08/2026
‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

YARA Desak Gubernur Aceh Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gayo Lues

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com