Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Hukum Sebut Poin RUU TNI Tak Berubah dari Pembahasan 2024

redaksi by redaksi
19/02/2025
in Nasional
0
Menteri Hukum Sebut Poin RUU TNI Tak Berubah dari Pembahasan 2024

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan poin-poin RUU TNI yang telah menjadi Prolegnas Prioritas 2025 tak berubah dari hasil pembahasan pada 2024 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan poin-poin perubahan dalam Revisi UU TNI (RUU TNI) yang telah menjadi Prolegnas Prioritas 2025 tak mengalami perubahan dari hasil pembahasan pada 2024 lalu.

“Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Supratman menjelaskan salah satu poin perubahan yang akan diatur adalah perpanjangan masa usia pensiun bagi perwira dan prajurit biasa.

Ia mengatakan perubahan itu diperlukan untuk beradaptasi dengan perkembangan terkini seperti usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah berada pada usia 60 tahun.

“Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, ya. Karena sekarang PNS sudah pensiunnya 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun,” jelas dia.

Di sisi lain, Supratman menjelaskan surpres ini kembali dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto karena terdapat perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga.

Sebab, kata dia, dalam surpres RUU TNI yang dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat nomenklatur Menko Polhukam yang kini berubah menjadi Menko Polkam.

“Sehingga kemudian bapak Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur dan juga menambah terkait dengan orang yang ditunjuk mewakili Bapak Presiden,” tutur dia.

“Jadi ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan undang-undang,” sambungnya.

Dalam dokumen RUU TNI yang diterima CNNIndonesia.com kala itu, terdapat beberapa poin krusial dalam revisi aturan tersebut.

Beberapa diantaranya; batas usia pensiun menjadi 60-65 tahun, dan prajurit aktif bisa duduki kementerian negara.

Selain itu, RUU TNI juga dikabarkan bakal turut membahas peluang prajurit aktif untuk berbisnis.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya bakal meminta masukan dari berbagai pihak terkait usul penghapusan pasal yang mengatur larangan prajurit berbisnis.

“Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana kita lihat nanti kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti,” katanya, di kompleks parlemen.

DPR RI sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU no 34 tahun 2024 tentang TNI menjadi prolegnas prioritas 2025.

Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

#KaburAjaDulu, Ini Alasan WNI Bekerja di Australia hingga Jerman

Next Post

PDIP Ungkap Detik-detik Megawati Perintahkan Umumkan Pemecatan Jokowi

Next Post
PDIP Ungkap Detik-detik Megawati Perintahkan Umumkan Pemecatan Jokowi

PDIP Ungkap Detik-detik Megawati Perintahkan Umumkan Pemecatan Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Menteri Hukum Sebut Poin RUU TNI Tak Berubah dari Pembahasan 2024

Menteri Hukum Sebut Poin RUU TNI Tak Berubah dari Pembahasan 2024

19/02/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com