Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Oknum Warga Bireuen Ditangkap Polisi Purbalingga Beserta 21.144 Butir Tramadol

redaksi by redaksi
20/02/2025
in Nanggroe
0
Oknum Warga Bireuen Ditangkap Polisi Purbalingga Beserta 21.144 Butir Tramadol

Dok. Polres Purbalingga

PurbaIingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kali ini seorang tersangka diamankan berikut barang bukti puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalan konferensi pers, mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekira jam 16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” ungka Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi di Mapolres Purbalingga, Rabu (12/2/2025) siang.

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp kemudian setelah transaksi dilakukan kemudian barang diantar oleh tersangka kepada pembelinya.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat berbahaya yaitu Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk. Total obat terlarang yang diamankan ada 21.144 butir. Diamankan juga tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta. Barang tersebut kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat. Setelah barang sampai kemudian dibawa ke kos dan dijual secara COD.

“Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga,” kata Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila menjumpai hal tersebut bisa melaporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

Previous Post

Cuaca Banda Aceh Diprakirakan Cerah Berawan

Next Post

Jubir Pemenangan Mualem-Dek Fadh Respon Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda

Next Post
Jubir Pemenangan Mualem-Dek Fadh Respon Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda

Jubir Pemenangan Mualem-Dek Fadh Respon Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com