Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Sesuai Qanun, Aceh Barat Ingatkan Perusahaan Beri Tunjangan Meugang

redaksi by redaksi
25/02/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Sesuai Qanun, Aceh Barat Ingatkan Perusahaan Beri Tunjangan Meugang

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, Mulyani. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mewajibkan seluruh pelaku usaha atau perusahaan di daerah tersebut agar memberikan tunjangan Meugang menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

“Tunjangan tradisi Meugang diberikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tibanya Meugang puasa bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Barat Mulyani kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia mengatakan ketentuan pemberian tunjangan tersebut juga berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan yang sudah lama berlaku di Aceh.

Mulyani mengatakan ketentuan pemberian tunjangan tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3. 1/601/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Pemberian Tunjangan Meugang Menyambut Puasa Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha di Aceh.

Selain pada tradisi Meugang menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, pemberian tunjangan Meugang juga harus diberikan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri mendatang. Ketentuan ini juga berlaku tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha pada setiap tahunnya.

Mulyani mengatakan apabila terdapat perusahaan yang tidak memberikan tunjangan Meugang kepada para pekerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya berupa sanksi administratif,” kata Mulyani.

Ia mengatakan ketentuan pemberian tunjangan tersebut juga merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Aceh dan sudah lama berlangsung di Aceh.

Sumber: antara

Previous Post

Bulog Aceh Pastikan Stok Beras Aman hingga Enam Bulan ke Depan

Next Post

Faisal Ridha Tampung Aspirasi Warga; Mulai dari Persoalan Drainase, Lampu Jalan, hingga Modal Usaha

Next Post
Faisal Ridha Tampung Aspirasi Warga; Mulai dari Persoalan Drainase, Lampu Jalan, hingga Modal Usaha

Faisal Ridha Tampung Aspirasi Warga; Mulai dari Persoalan Drainase, Lampu Jalan, hingga Modal Usaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

11/09/2026
500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

11/09/2026
Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

11/09/2026
[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

11/09/2026
Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

11/09/2026

Terpopuler

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

11/09/2026

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Sesuai Qanun, Aceh Barat Ingatkan Perusahaan Beri Tunjangan Meugang

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com