Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

4 Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

redaksi by redaksi
01/03/2025
in Lintas Timur
0
4 Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Foto Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai sesaat sebelum dibawa ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (1/11/2022)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

LHOKSEUMAWE  – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, sudah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, dalam siaran persnya, Sabtu (1/3/2025), menyebutkan, narapidana yang sudah dieksekusi adalah Nurliana binti Muhammad Nurdin Adhan selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Ia divonis hukuman penjara 6 tahun, denda sebesar Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 254.297.455.

Lalu, T. Maimun bin T. Amin Muly selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 25.171.603.171.

Kedua terpidana ini dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe pada Sabtu (1/3/2025).

Sedangkan terpidana lainnya, T. Reza Felanda bin T. Aman Hardi, dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 18.180.036.270. Ia dieksekusi ke LP Kelas IIA Lhokseumawe pada 20 Januari 2025.

Kemudian, konsultan Poniem binti Ahmad Bejo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar, pada 13 Februari 2025. Poniem dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 915.994.823.

“Sedangkan terpidana terakhir, Fathullah Badli bin Muhammad Daud, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. Hanya satu lagi yang belum dieksekusi,” kata Ivan.

Vonis terhadap terpidana itu berdasarkan putuan kasasi Mahkamah Agung RI. Pada pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, mereka divonis bebas.

Sumber: Kompas.com

 

Previous Post

670 Prajurit Siswa di Aceh Ikuti Pendidikan Tamtama TNI AD

Next Post

Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi 11 Kali Sabtu Ini

Next Post
Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi 11 Kali Sabtu Ini

Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi 11 Kali Sabtu Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

17/04/2026
Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

17/04/2026
Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

17/04/2026
Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

17/04/2026
Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

4 Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com