Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

4 Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

redaksi by redaksi
01/03/2025
in Lintas Timur
0
4 Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Foto Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai sesaat sebelum dibawa ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (1/11/2022)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

LHOKSEUMAWE  – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, sudah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, dalam siaran persnya, Sabtu (1/3/2025), menyebutkan, narapidana yang sudah dieksekusi adalah Nurliana binti Muhammad Nurdin Adhan selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Ia divonis hukuman penjara 6 tahun, denda sebesar Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 254.297.455.

Lalu, T. Maimun bin T. Amin Muly selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 25.171.603.171.

Kedua terpidana ini dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe pada Sabtu (1/3/2025).

Sedangkan terpidana lainnya, T. Reza Felanda bin T. Aman Hardi, dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 18.180.036.270. Ia dieksekusi ke LP Kelas IIA Lhokseumawe pada 20 Januari 2025.

Kemudian, konsultan Poniem binti Ahmad Bejo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar, pada 13 Februari 2025. Poniem dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 915.994.823.

“Sedangkan terpidana terakhir, Fathullah Badli bin Muhammad Daud, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. Hanya satu lagi yang belum dieksekusi,” kata Ivan.

Vonis terhadap terpidana itu berdasarkan putuan kasasi Mahkamah Agung RI. Pada pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, mereka divonis bebas.

Sumber: Kompas.com

 

Previous Post

670 Prajurit Siswa di Aceh Ikuti Pendidikan Tamtama TNI AD

Next Post

Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi 11 Kali Sabtu Ini

Next Post
Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi 11 Kali Sabtu Ini

Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi 11 Kali Sabtu Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026
Ribuan Anak PAUD se-Kota Banda Aceh Meriahkan Karnaval Kemerdekaan

Ribuan Anak PAUD se-Kota Banda Aceh Meriahkan Karnaval Kemerdekaan

23/08/2026
Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

23/08/2026
DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

23/08/2026
Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

4 Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com