Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Impor Ilegal dan Baju Bekas

redaksi by redaksi
13/03/2025
in Nanggroe
0
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Impor Ilegal dan Baju Bekas

Pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas hasil penindakan penyelundupan di Banda Aceh, Kamis (13/3/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.765 karung bawang merah impor ilegal hasil penindakan penyelundupan di Perairan Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Selain bawang merah, Bea Cukai Aceh juga dimusnahkan 26 karung pakaian bekas dari luar negeri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan barang ilegal tersebut juga diikuti Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal serta perwakilan Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Kantor Karantina.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan bawang merah tersebut dimusnahkan karena tidak bisa dikonsumsi maupun ditanam karena mengandung virus berbahaya.

“Bawang merah tersebut mengandung virus. Kalau virus tersebut mengontaminasi tanaman lainnya apabila ditanam bisa merusak tanaman lokal. Begitu juga kalau dikonsumsi, mengganggu kesehatan,” kata Safuadi.

Sedangkan pakaian bekas, kata dia, memang tidak diperbolehkan beredar. Pakaian tersebut bisa saja dari limbah rumah sakit atau tempat lainnya yang membawa penyakit, sehingga mengganggu kesehatan bagi masyarakat yang menggunakannya.

Pemusnahan barang hasil penyelundupan tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang dibawanya. Bahaya bagi kesehatan tersebut lebih merugikan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkannya dari penyelundupan tersebut, kata Safuadi

“Nilai bawang merah dan pakaian bekas yang diselundupkan tersebut mencapai Rp755 juta. Potensi kerugian negara dari penyelundupan itu sebanyak Rp1,73 miliar. Kerugian akan lebih banyak lagi jika bawang dan pakaian bekas ilegal tersebut beredar dan dikonsumsi di masyarakat,” kata Safuadi.

Bawang merah dan pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dengan berat total mencapai 45 ton dan 28 karung pakaian bekas di di Perairan Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara, pada 12 Februari 2025.

Dari 1.768 karung bawang merah tersebut, dua karung disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan satu karung untuk pemeriksaan laporan karantina. Begitu juga dengan pakaian bekas dari 28 karung, dua karung di antaranya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.

Ia mengatakan dalam perkara penyelundupan bawang dan pakaian bekas tersebut, penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai Aceh telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka nakhoda dan anak buah kapal yang membawa barang ilegal tersebut.

“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Safuadi.

Sumber: Tempo

Previous Post

ARF Dinilai Momen Memperkenalkan Aceh Destinasi Wisata Unggulan Indonesia

Next Post

Di Meulaboh, Kanwil Kemenag Aceh dan Jajaran Sukseskan MTR ke 24

Next Post
Di Meulaboh, Kanwil Kemenag Aceh dan Jajaran Sukseskan MTR ke 24

Di Meulaboh, Kanwil Kemenag Aceh dan Jajaran Sukseskan MTR ke 24

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

16/09/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Polda Aceh Turun Langsung Dalami Kasus Karhutla di Singkil

16/09/2026
Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16/09/2026
Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

16/09/2026
Terima Silaturahmi Kepala BKKBN Aceh, Plt. Sekda Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh

Terima Silaturahmi Kepala BKKBN Aceh, Plt. Sekda Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Impor Ilegal dan Baju Bekas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com