Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Gelar Apel Kendaraan Dinas

redaksi by redaksi
09/04/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Gelar Apel Kendaraan Dinas

Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan H Mirwan bersama dengan Wakil Bupati H Baital Mukadis memimpin langsung kegiatan apel barang milik daerah (aset) yang berlangsung di lapangan naga Tapaktuan, Selasa 8 April 2025.

Hal itu dilakukan dihari pertama masuk kerja guna evaluasi dan penertiban kenderaan dinas di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Di bawah terik matahari, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dengan sigap turun melakukan pengecekan satu persatu kendaraan dinas milik pemerintahan kabupaten, baik itu kendaraan roda 2(dua) maupun roda 4(empat).

“Apel aset ini merupakan salah satu program 100 hari pemerintahan Aceh Selatan periode 2025-2030. Kita akan melakukan fokus menata ulang aset daerah, baik itu berupa aset bergerak seperti kenderaan milik pemkab maupun aset tidak bergerak agar semua aset milik daerah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ungkap Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS.

Pada kesempatan itu, Bupati H Mirwan MS mengarahkan langsung agar kendaraan didata dan diverifikasi kembali. Bahkan, Bupati meminta pemisahan antara kendaraan yang masih layak dan tidak layak digunakan.

“Tolong semua kendaraan dinas didata dan diverifikasi agar penggunaannya tepat dan sesuai kebutuhan. Jangan sampai, kadis pakai mobil dinas tidak layak, sementara bawahannya pakai mobil dinas yang bagus,” katanya.

Begitupun, lanjut H Mirwan, pihak yang tidak layak menggunakan kendaraan dinas justru ada juga yang menggunakan kendaraan dinas, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan. “Makanya, perlu didata dan diverifikasi kembali sebaik mungkin. Selain itu, kita juga meminta bidang aset agar mendata kendaraan dinas yang sudah jatuh tempo pajak kendaraannya,”ujarnya.

H Mirwan juga berpesan agar semua pejabat dan ASN daerah yang menggunakan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat agar dapat dirawat dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Nanti setelah didata dan diverifikasi, nanti kendaraan dinas ini akan diserahkan kembali kepada pihak-pihak yang layak menggunakan fasilitas tersebut. Perlu diingat kendaraan dinas ini adalah fasilitas daerah yang dibeli dengan uang rakyat, sehingga harus digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja aparatur daerah,” ucapnya.

Tak hanya aset bergerak, Bupati juga ingin memastikan agar aset tidak bergerak milik daerah dapat digunakan secara baik dan produktif. “Lahan-lahan hingga toko milik pemkab harus didata sebaik mungkin, sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) nantinya,” tegasnya.

Setelah melakukan pengecekan kendaraan dinas di Lapangan Naga, Bupati dan Wakil Bupati bersama rombongan juga turun langsung ke Dinas Perkim Aceh Selatan untuk mengecek langsung beberapa aset daerah berupa mobil trado dan excavator milik pemkab Aceh Selatan.

Dia berpesan agar aset-aset yang ada dapat didata dengan baik. “Jika ada kendaraan dinas dan aset bergerak lainnya yang masih di luar tolong dikumpulkan semua agar diverifikasi terlebih dahulu. Untuk excavator, traktor, mobil trado dan lain-lain haru dirawat dan dikelola dengan baik agar dapat menghasilkan PAD untuk daerah,” sebutnya.

Kegiatan Apel aset tersebut akan dilanjutkan besok, Rabu 9 April 2025. Setiap OPD diwajibkan menghadirkan kenderaan milik daerah tanpa terkecuali.

“Kami paham mungkin dengan penataan aset kendaraan dinas ini ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan, kita memakluminya. Namun ini dilakukan untuk mengoptimalkan penataan aset daerah,” demikian kata H Mirwan yang dikenal sebagai salah satu Bupati di Aceh yang tidak menggunakan fasilitas kenderaan dinas untuk kenderaan operasionalnya.

Previous Post

Siapa IUSM yang Keluarkan Fatwa Ulama Dunia soal Jihad Lawan Israel?

Next Post

Mualem Launching Aplikasi e-Proposal BRA Guna Permudah Bantuan Korban Konflik

Next Post
Mualem Launching Aplikasi e-Proposal BRA Guna Permudah Bantuan Korban Konflik

Mualem Launching Aplikasi e-Proposal BRA Guna Permudah Bantuan Korban Konflik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Gelar Apel Kendaraan Dinas

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com