Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

redaksi by redaksi
13/04/2025
in Internasional
0
Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Arsip Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua Majelis Hakim pemberi vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Minggu (13/4) hari ini.

“Yang sedang diperiksa: (Hakim) Agam Syarif Baharuddin. Kedua (hakim) ⁠Ali Muhtarom,” ujar Harli kepada wartawan lewat pesan singkat.

Harli menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu yakni Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

“Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” tuturnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut pihaknya mendapati bukti adanya pemberian suap sebesar Rp60 miliar.

“Terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ujarnya, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Langka, Utusan Trump Temui Menlu Iran usai AS Ancam Serang Teheran

Next Post

CT soal Kenaikan Tarif Trump: Dia Mengejek Negara yang Menghamba ke AS

Next Post
CT soal Kenaikan Tarif Trump: Dia Mengejek Negara yang Menghamba ke AS

CT soal Kenaikan Tarif Trump: Dia Mengejek Negara yang Menghamba ke AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026
Arus Lalin dan Mudik Lebaran H+3 Lancar

Arus Lalin dan Mudik Lebaran H+3 Lancar

23/03/2026
Kepala DSI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Investasi Masa Depan

Kepala DSI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Investasi Masa Depan

23/03/2026
Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

23/03/2026

Terpopuler

Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

13/04/2025

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com