Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Tangkap Dua Pengedar 24 Kilogram Kokain di Aceh dan Sumatera Utara

redaksi by redaksi
16/04/2025
in Lintas Timur
0
Polisi Tangkap Dua Pengedar 24 Kilogram Kokain di Aceh dan Sumatera Utara

Polisi memperlihatkan kokain dan tersangka di Mapolres Langsa, Provinsi Aceh, Rabu (16/4/2025)(POLRES LANGSA)

LANGSA – Tim gabungan Polres Langsa dan Polda Aceh menyita 24 kilogram kokain di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, dan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam konferensi pers Rabu (16/4/2025) menyebutkan informasi transaksi kokain di Kota Langsa diperoleh pada 10 April 2025.

“Kita datangi lokasinya di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Tim berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel,” terangnya.

Dari penangkapan ini, polisi lalu menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, di mana ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Als Andi dengan barang bukti 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Mereka mengaku kokain itu akan dijual di Aceh dengan harga 100 juta per kilogram,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

“Kami apresiasi informasi dari masyarakat, sehingga memudahkan polisi menangkap pelaku,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Wakil Bupati Melayat ke Rumah Duka Pelajar Tenggelam di Sungai Keude Dua

Next Post

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Narkoba

Next Post
Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Narkoba

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

24/01/2026
95 Napi Dibebaskan Saat Bencana Aceh Tamiang Menyerahkan Diri

95 Napi Dibebaskan Saat Bencana Aceh Tamiang Menyerahkan Diri

23/01/2026
SD IT Huda Wan Nur Kota Lagsa Gelar Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Penghafal Raih Hadiah Umrah

SD IT Huda Wan Nur Kota Lagsa Gelar Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Penghafal Raih Hadiah Umrah

23/01/2026
Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

23/01/2026
Kepala Bappeda Aceh Besar Berikan Pendampingan Penginputan Usulan Masyarakat

Kepala Bappeda Aceh Besar Berikan Pendampingan Penginputan Usulan Masyarakat

23/01/2026

Terpopuler

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

23/01/2026

SPBU di Kota Sigli Terbakar

Nikah Lagi di Malaysia, Mualem Diduga Langgar Edaran Mendagri

Polisi Tangkap Dua Pengedar 24 Kilogram Kokain di Aceh dan Sumatera Utara

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com