LANGSA – Tim gabungan Polres Langsa dan Polda Aceh menyita 24 kilogram kokain di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, dan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam konferensi pers Rabu (16/4/2025) menyebutkan informasi transaksi kokain di Kota Langsa diperoleh pada 10 April 2025.
“Kita datangi lokasinya di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Tim berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel,” terangnya.
Dari penangkapan ini, polisi lalu menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, di mana ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Als Andi dengan barang bukti 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Mereka mengaku kokain itu akan dijual di Aceh dengan harga 100 juta per kilogram,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Kami apresiasi informasi dari masyarakat, sehingga memudahkan polisi menangkap pelaku,” pungkasnya.