Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tempat Usaha Langgar GSB Ditertibkan Pemkot Banda Aceh

redaksi by redaksi
16/04/2025
in Lintas Timur
0
Tempat Usaha Langgar GSB Ditertibkan Pemkot Banda Aceh

Salah seorang pelaku usaha menandatangani surat komitmen tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dihadapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cut Ahmad Putra. (ANTARA/HO-Pemkot Banda Aceh)

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan puluhan tempat usaha yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Rabu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum terdapat 29 tempat usaha yang melanggar GSB di Banda Aceh. Pelanggaran dilakukan oleh kafe, rumah makan, rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

“Sebagian besar sudah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya,” katanya.

Dia mengatakan bahwa dari hasil penertiban, masih banyak tempat usaha di Banda Aceh melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 karena menambah kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha.

“Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” katanya.

Dia melanjutkan penertiban GSB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

GSB sendiri adalah batas minimal jarak antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau utilitas lainnya.

“Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama,” katanya.

IIliza menambahkan bahwa setelah dilakukan penertiban, para pemilik usaha menyepakati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama pemkot.

Dia pun berharap penertiban ini dapat menjadi peringatan dan mendorong pelaku usaha lainnya untuk tertib dan taat aturan karena banyak warga kota yang mengeluhkan penyempitan area parkir akibat tempat usaha melanggar GSB.

“Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Narkoba

Next Post

Kebun Pokat Terbesar di Tengah Kota Banda Aceh Ada di Bitai

Next Post
Kebun Pokat Terbesar di Tengah Kota Banda Aceh Ada di Bitai

Kebun Pokat Terbesar di Tengah Kota Banda Aceh Ada di Bitai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

03/07/2026
Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

03/07/2026
Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

03/07/2026
IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

03/07/2026
Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz  Dunia

Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz Dunia

03/07/2026

Terpopuler

Tempat Usaha Langgar GSB Ditertibkan Pemkot Banda Aceh

Tempat Usaha Langgar GSB Ditertibkan Pemkot Banda Aceh

16/04/2025

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com