Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara

redaksi by redaksi
20/04/2025
in Internasional
0
Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) mencegah Presiden AS Donald Trump melakukan deportasi terhadap belasan warga Venezuela ke penjara El Salvador.

Dikutip dari AFP, intervensi tersebut berlangsung secara dramatis pada Sabtu (19/4) malam. Tujuh dari sembilan hakim agung AS bersepakat menghalangi deportasi itu.

“Pemerintah diperintahkan untuk tidak memindahkan anggota kelompok tahanan mana pun dari Amerika Serikat hingga perintah berikutnya,” kata MA AS dilansir AFP.

Putusan itu dipicu rencana dadakan deportasi belasan warga Venezueala pada Jumat malam. Dengan rencana itu, belasan warga Venezuela berpotensi dideportasi tanpa diberikan hak mendengarkan bukti atau membantah dalam kasus mereka.

Mahkamah mencegah Trump melanjutkan deportasi dengan landasan Undang-Undang Tahun 1798 tentang Musuh Asing. Undang-undang itu terakhir digunakan untuk mendeportasi warga keturunan Amerika-Jepang saat Perang Dunia II.

Trump sudah menggunakan undang-undang itu bulan lalu. Saat itu, dia mendeportasi sejumlah warga Venezuela dari AS ke penjara El Salvador yang terkenal sebagai tempat pengurungan gangster.

Trump mengklaim tindakannya mengusir tiba-tiba dan deportasi warga Venezueala ke El Salvador sebagai tindakan benar. Dia bersikeras langkah itu untuk menindak geng kriminal Venezuela yang kejam yang sekarang diklasifikasikan oleh pemerintah AS sebagai teroris.

Sejak kampanye, Trump berjanji melawan apa yang dia sebut sebagai invasi imigran kriminal. Retorika Trump tentang pemerkosa dan pembunuh yang mendatangi rumah-rumah di pinggiran kota laku keras di kalangan pemilih yang khawatir dengan isu imigran.

Saat berkuasa, Trump pun mengirim pasukan ke perbatasan AS-Meksiko. Dia juga mengenakan tarif ke Kanada dan Meksiko atas dugaan tidak mencegah penyeberangan ilegal geng seperti MS-13 dan Tren de Aragua.

Tindakan Trump mendeportasi warga Venezueala secara sewenang-wenang menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil dan Partai Demokrat.

Mereka menilai Trump sudah membuat tindakan yang menabrak undang-undang. Mereka mempermasalahkan deportasi sewenang-wenang tanpa memberikan kesempatan warga Venezueala membela dirinya di hadapan hukum.

“Orang-orang ini berada dalam bahaya besar untuk menghabiskan hidup mereka di penjara asing yang mengerikan tanpa pernah memiliki kesempatan untuk pergi ke pengadilan,” kata pengacara Lee Gelernt dari Serikat Kebebasan Sipil Amerika.

Pemerintah AS mengajukan mosi usai putusan MA AS memblokir deportasi yang dilakukan Trump. Mereka beralasan pemerintah tidak boleh dicegah saat menggunakan UU Musuh Asing.

Mereka juga menilai seharusnya MA AS memperbolehkan pemerintah melakukan deportasi dengan landasan hukum selain undang-undang tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Lawan Trump, Presiden Brasil Bakal Temui Putin dan Xi Jinping

Next Post

Alasan Pramono Mau Ubah Istilah RSUD Jadi RS Internasional

Next Post
Alasan Pramono Mau Ubah Istilah RSUD Jadi RS Internasional

Alasan Pramono Mau Ubah Istilah RSUD Jadi RS Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com