BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (25/4/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap pengumuman Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
“LPPOM MPU Aceh yang diinisiasi oleh Abu Ketua MPU Aceh mencoba melakukan inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk terkait,” kata Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra.
Deni menambahkan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelola supermarket dan minimarket mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan oleh BPJPH dan BPOM.
“Jangan sampai masih ada produk-produk tersebut beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat Aceh, terutama anak-anak kita generasi muda Aceh terkait dengan makanan maupun produk yang telah diharamkan oleh BPJPH,” tuturnya.
Deni menjelaskan bahwa tim terpadu yang diturunkan telah menyebar di beberapa titik di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, termasuk salah satu supermarket ternama di pusat Kota Banda Aceh.
“Tim tidak menemukan produk yang dimaksud, karena menurut pengelola supermarket, produk itu telah ditarik dari pasaran, namun masih tersimpan di gudang,” katanya.
Hasil dari sidak ini, menurut Deni Candra, akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah produk tersebut benar-benar aman atau tidak. Setelah itu, pihaknya akan mengonfirmasi jenis-jenis produk yang dicurigai kepada BPOM dan BPJPH.
“Karena ada produk yang dibuat oleh pabrik yang sama, memiliki nomor sertifikat halal yang sama, izin edar yang sama, namun memiliki bentuk dan varian berbeda. Untuk itu kita coba konfirmasi apakah produk tersebut benar-benar aman karena dibuat oleh pabrik yang sama,” ungkapnya.
Deni juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kios-kios yang berdekatan dengan sekolah, mengingat konsumen utama produk tersebut adalah anak-anak sekolahan.
“Dinas teknis yang dimaksud mungkin bisa Satpol PP/WH, Disperindag melalui Bidang Perlindungan Konsumen, bahkan mungkin pihak kepolisian, di samping LPPOM MPU Aceh sendiri,” tutupnya.










