Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Perampasan Tanah ke JPU

redaksi by redaksi
26/04/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Perampasan Tanah ke JPU

Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat Menyerahkan 2 Tersangka Perampasan Tanah / Lahan Beserta Barang Bukti ke JPU, Kamis (24/04/2025). Foto: Humas Polres Aceh Barat.

Meulaboh – Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat menyerahkan 2 tersangka Perampasan Tanah / Lahan beserta barang bukti ke JPU, Kamis (24/04/2025).

kedua tersangka yang di serahkan yaitu IR (65) warga Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan IF (51) warga Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atas kasus kasus dugaan Perampasan Tanah / Lahan yang terjadi Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku dirundeng Meulaboh yang berada di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S.H menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, kita telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh.

Penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kata Iptu Fahmi Suciandy, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga hari ini kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat hal ini sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat Tentang Penyidikan Sudah Lengkap : B – 1028 /L.1.18/Eoh.1/ 04/ 2025 tanggal 10 April 2025,” ujarnya.

“Semua petunjuk Jaksa atas berkas perkara itu sebelumnya sudah dipenuhi Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat dan setelah petunjuk itu dilengkapi berkasnya langsung diserahkan ke Jaksa,” jelasnya.

Sementara itu, laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tertanggal 10 Januari 2023.

Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) dari KUHPidana, jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara paling lama 4 tahun, Adapun sejumlah dampak dari terjadinya dugaan Tindak pidana Perampasan Tanah tersebut diantaranya Terganggunya Proses Belajar mengajar di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, terhambatnya pembangunan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Serta di khawatirkan akan ada orang lain yang ikut serta untuk menguasai tanah / lahan milik Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tertib dan kondusif, Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan,” tambahnya.

Previous Post

MPU Aceh: Produk Halal Mengandung Babi Sudah Ditarik, tapi Masih Tersimpan di Gudang

Next Post

Imigrasi: 508 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh

Next Post
Imigrasi: 508 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh

Imigrasi: 508 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Din Saja: Buku “Syair Rubai Syariat Musafir” Bernuansa Sufistik dan Spiritual

Din Saja: Menjadi Seniman Tidak Cukup Hanya Bisa Berkesenian

31/05/2026
Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, 300 Cartridge Etomidate dan Ekstasi Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, 300 Cartridge Etomidate dan Ekstasi Disita

31/05/2026
Pengunjung Padati Museum Tsunami Aceh di Momen Idul Adha

Pengunjung Padati Museum Tsunami Aceh di Momen Idul Adha

31/05/2026
Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

31/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Perampasan Tanah ke JPU

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com