Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbongkarnya Sindikat Narkoba 22 Kilogram Jaringan Iran di Jatim

redaksi by redaksi
26/04/2025
in Nasional
0
Terbongkarnya Sindikat Narkoba 22 Kilogram Jaringan Iran di Jatim

Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua tersangka narkoba jaringan Iran itu yakni inisial REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya.. (Arsip Polda Jatim)

Surabaya – Polisi menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Iran seberat 22 Kilogram. Dua orang dibekuk dalam operasi ini.
Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua tersangka narkoba jaringan Iran itu yakni inisial REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya.

Keduanya ditangkap saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur. Sementara sabu itu disebut berasal dari kawasan Timur Tengah.

Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Surabaya menuju Balikpapan.

Modusnya, sabu yang diselundupkan dikemas ke dalam kotak kemasan plastik. Untuk setiap kotaknya, diisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu masing-masing 1 kilogram. Total mencapai 22 kilogram,” kata Kurnia, Kamis (24/4).

REP dan WR menyembunyikan 22 kotak kemasan plastik erisi sabu-sabu itu dalam tas ransel carrier dan karton cokelat bekas bungkus rokok.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” kata Kurnia.

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba,” kata Kurnia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Dalam 8 Hari, Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus 110 Kali

Next Post

Bupati Dukung Investor Pengelola Limbah di Aceh Besar

Next Post
Bupati Dukung Investor Pengelola Limbah di Aceh Besar

Bupati Dukung Investor Pengelola Limbah di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

25/06/2026
Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

25/06/2026
PPI Ujong Serangga Semrawut dan Sampah Berserakan Seperti tak Terurus, Pemerintah Diminta Menertibkan

PPI Ujong Serangga Semrawut dan Sampah Berserakan Seperti tak Terurus, Pemerintah Diminta Menertibkan

25/06/2026
ISG Group dan PT PEMA Jalin Kerja Sama Bangun Pabrik Baja Ringan di KIA Ladong

ISG Group dan PT PEMA Jalin Kerja Sama Bangun Pabrik Baja Ringan di KIA Ladong

25/06/2026
Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

25/06/2026

Terpopuler

Terbongkarnya Sindikat Narkoba 22 Kilogram Jaringan Iran di Jatim

Terbongkarnya Sindikat Narkoba 22 Kilogram Jaringan Iran di Jatim

26/04/2025

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com