Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

10 Perusahaan Besar di Aceh Barat Bersedia Audit Dana CSR

redaksi by redaksi
27/04/2025
in Lintas Barat Selatan
0
10 Perusahaan Besar di Aceh Barat Bersedia Audit Dana CSR

Tim Inspektorat Aceh Barat meminta keterangan kepada karyawan sebuah perusahaan terkait penyaluran dana CSR Tahun 2024 di daerah itu, hingga Jumat (25/4/2025) sebanyak 10 perusahaan di Aceh Barat telah menyerahkan dokumen penyaluran CSR kepada pemerintah daerah setempat. (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui inspektorat telah selesai melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024, oleh sejumlah perusahaan di daerah itu.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan,” kata Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Santoso kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, pengawasan dana CSR ini dilakukan berdasarkan berbagai regulasi pemerintah diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undangan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL.

Kemudian Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta sejumlah aturan lainnya.

Ada pun perusahaan yang telah menyerahkan dokumen dan selesai dilakukan pengawasan terkait penyaluran dana CSR di Kabupaten Aceh Barat, diantaranya PT Karya Tanah Subur (KTS), PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).

Kemudian PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT PLN UP3 Meulaboh, PT Indonesia Pacific Energi (IPE), PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT Bank Syariah Indonesia Area Meulaboh.

Santoso mengatakan pengawasan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah, untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membantah bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja. Akan tetapi dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang menyalurkan dana CSR di Kabupaten Aceh Barat.

“Setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” kata Santoso.

Ia menegaskan pengawasan ini dilakukan agar penyaluran dana CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program APBK Aceh Barat, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta terciptanya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik ke depan.

“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” ujar Santoso.

Namun, berbeda dengan yang lain, PT Mifa Bersaudara hingga kini menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat.

Dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria mengatakan saat ini tim masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.

“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” tutup Zakaria.

Sumber: antara

Previous Post

K2MA Aceh Besar Gelar Rihlah Mahabbah untuk Membangun Silaturrahmi dan Penguatan Nilai Kebangsaan

Next Post

Kawanan Lalat Menyerbu Pemukiman Warga, Ini Kata Tanzilurrahman Anggota DPRK Abdya

Next Post
Kawanan Lalat Menyerbu Pemukiman Warga, Ini Kata Tanzilurrahman Anggota DPRK Abdya

Kawanan Lalat Menyerbu Pemukiman Warga, Ini Kata Tanzilurrahman Anggota DPRK Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

27/05/2026
Pemkab Aceh Tengah Gelar Takbir Keliling Gempita dari Masjid Agung Ruhama

Pemkab Aceh Tengah Gelar Takbir Keliling Gempita dari Masjid Agung Ruhama

27/05/2026
RUU Pemerintahan Aceh Dibahas, PKS Dorong Otonomi Khusus yang Adil dan Bermartabat

RUU Pemerintahan Aceh Dibahas, PKS Dorong Otonomi Khusus yang Adil dan Bermartabat

27/05/2026
Jembatan Gantung Perintis Garuda Jadi Ikon Baru Aceh Tamiang

Jembatan Gantung Perintis Garuda Jadi Ikon Baru Aceh Tamiang

27/05/2026
Blang Bintang Juara I Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H di Aceh Besar

Blang Bintang Juara I Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H di Aceh Besar

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com