Aceh Selatan– Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui program Bajak Sawah Gratis (BASAGA) telah mencanangkan langkah strategis untuk membantu petani mengurangi beban biaya produksi.
Program ini memang salah satu program yang masuk dalam visi misi saat kampanye dan diklaim menjadi bagian dari visi kerja 100 hari pemerintahan Bupati H. Mirwan MS dan Wakil Bupati Baital Mukadis.
Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan informasi yang lengkap dan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan, lokasi pelaksanaan uji coba, serta struktur anggaran program ini. Padahal, berdasarkan informasi yang sudah beredar, Pemkab telah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,1 miliar dari APBK 2025 untuk menggarap 650 hektar lahan sawah sebagai tahap uji coba dari total sekitar 6.500 hektar lahan sawah di Aceh Selatan.
Sayangnya, tidak tersedia informasi rinci mengenai:
– Kecamatan atau gampong mana saja yang akan menjadi lokasi uji coba,
– Kuota atau distribusi per wilayah,
– Dasar pemilihan petani penerima manfaat,
– Mekanisme pelaksanaan (swakelola, PL, tender, atau kerja sama dengan kelompok tani/mitra usaha),
– Rincian satuan harga per hektar dan kontrak pelaksanaan,
– Instrumen pengawasan dan pelaporan kegiatan.
Ketiadaan keterangan resmi dari Dinas Pertanian, Bappeda, maupun TAPD Pemkab Aceh Selatan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi program ini.
FORUM MASYARAKAT ANTI KORUPSI (FORMAKI) menyampaikan hal-hal berikut:
– Meminta Pemkab Aceh Selatan segera mempublikasikan dokumen teknis dan anggaran BASAGA, termasuk nama kecamatan penerima program, jumlah alokasi lahan per wilayah, dan penyedia jasa bajak sawah.
– Mendorong DPRK Aceh Selatan, khususnya Komisi II, untuk tidak hanya menyatakan dukungan politis, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta laporan rinci pelaksanaan BASAGA.
– Mengimbau Dinas Pertanian Aceh Selatan untuk menyampaikan rencana implementasi program secara terbuka kepada masyarakat dan media.
– Menegaskan bahwa program dengan niat baik harus dikelola secara terbuka dan akuntabel, demi mencegah penyimpangan, politisasi bantuan, dan potensi ketimpangan antarwilayah.
Penutup:
Program BASAGA adalah peluang baik untuk membangun ketahanan pangan lokal dan kesejahteraan petani.
Namun jika dikelola secara tertutup, maka program ini justru berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketimpangan baru.
Transparansi bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, kami akan menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada PPID Pemkab Aceh Selatan dan terus memantau pelaksanaan program ini.
Kontak Media:
LSM FORMAKI – Divisi Advokasi dan Monitoring Anggaran










