Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

redaksi by redaksi
21/05/2025
in Nanggroe
0
Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Arsip foto: Petugas Satlantas memberikan imbauan kepada pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Probolinggo (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)

Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyatakan sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya di provinsi ujung barat Indonesia tersebut karena belum ada jalur khusus.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penggunaan sepeda listrik diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan. Dalam peraturan tersebut disebut sepeda listrik hanya beroperasi di jalur khusus.

“Jalur khusus di jalan raya di Aceh belum ada. Karena itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Larangan ini untuk keselamatan pengguna jalan raya,” kata M Iqbal Alqudusy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sekarang ini banyak anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Aturan menyebutkan bagi anak usia 12 hingga 15 tahun mengendarai sepeda listrik wajib didampingi orang dewasa.

Ia menyebutkan penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan seperti pemukiman penduduk, tempat wisata, dan lainnya. Pengguna sepeda listrik juga wajib memakai helm saat mengendarainya.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di Aceh hingga saat ini mencapai 10 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang,” kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh memaparkan perbedaan spesifikasi, karakteristik jalan serta kecepatan di jalan raya menjadi pertimbangan mengapa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya.

Sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan dengan roda dua dan tiga digerakkan motor listrik. Sepeda motor memiliki kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan perangkat keselamatan yang wajib dimiliki di antaranya lampu utama, alat pemantul di belakang serta diri kanan. Serta memiliki rem yang berfungsi baik, termasuk ada klakson atau bel.

“Memang, belum ada sanksi bagi pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik. Namun, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU LLAJ, di antaranya teguran, penyitaan sepeda atau denda administratif,” kata M Iqbal Alqudusy.

Sumber: antara

Previous Post

Mualem Sebut Dana Baitul Asyi di 2025 3000 Riyal, Eh Ternyata Salah Lagi…

Next Post

Wakil Bupati Sebut Aceh Besar Punya Handycraf dan UMKM Potensial

Next Post
Wakil Bupati Sebut Aceh Besar Punya Handycraf dan UMKM Potensial

Wakil Bupati Sebut Aceh Besar Punya Handycraf dan UMKM Potensial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Kasus Tempat Cuci Tangan Divonis Bebas

27/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Tuanku Muhammad Ajak Generasi Muda Kota Banda Aceh Jadi Pelopor Gerakan “Berani Tolak Narkoba”

27/06/2026
Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

27/06/2026
Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

27/06/2026
APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

27/06/2026

Terpopuler

Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polda Aceh Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

21/05/2025

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com