Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Koperasi MP di Aceh Bisa Menyesuaikan dengan Qanun LKS

redaksi by redaksi
23/05/2025
in Nanggroe
0
Koperasi MP di Aceh Bisa Menyesuaikan dengan Qanun LKS

Wamendagri Bima Arya saat memberikan keterangan terkait percepatan pembentukan koperasi merah putih di Aceh, di Banda Aceh, Kamis (22/5/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pelaksanaan koperasi desa merah putih (Kopdes MP) di Aceh bisa disesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kita sesuaikan dengan Qanun (LKS), tunduk kepada Qanun di sini, dan tentu harus syariah,” kata Bima Arya, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di sela-sela peluncuran percepatan Musdesus pembentukan koperasi merah putih oleh desa se Aceh, di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.

Dirinya menegaskan bahwa untuk Aceh, karena mempunyai peraturan khusus mengenai keuangan syariah. Maka, sudah tentu pemerintah sangat memperhatikan hal tersebut.

“Ini Aceh berbeda, kekhususan itu pasti dilaksanakan. Tentu, kita memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan, maupun nanti sistem keuangan, dananya harus syariah,” ujarnya.

Selain itu, Bima Arya juga mengingatkan kepada kepala daerah, camat hingga desa di Aceh jangan ragu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembentukan koperasi merah putih tersebut.

“Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi semua kepala daerah untuk memfasilitasi secara teknis pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan,” katanya.

Seperti diketahui, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dengan edaran tersebut, maka pemerintah daerah bisa menggunakan biaya tak terduga (BTT) untuk membantu pembentukan koperasi tersebut.

“Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga yang dianggarkan untuk biaya akta notaris di situ,” ujar Bima Arya.

Karena itu, para kepala daerah terutama hingga camat diharapkannya bisa mendorong mempercepat proses pembentukan koperasi ini di semua wilayah di Aceh.

Sumber: antara

Previous Post

[Opini] Pencalonan Honesti Basyir sebagai Dirut Telkom adalah Modus States Corruption

Next Post

Polres Aceh Barat Amankan Empat Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur

Next Post
Polres Aceh Barat Amankan Empat Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur

Polres Aceh Barat Amankan Empat Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026
Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com