Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

redaksi by redaksi
24/05/2025
in Nanggroe
0
Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

Banda Aceh -Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh YARA melalui permohonan informasi publik.

Dalam surat Penggilan Sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang dengan memanggil para pihak YARA dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada selasa (27/7) mendatang.”terang Safar di Banda Aceh, Jum’at (23/5).

YARA pada (9/11/2023) lalu, kami telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik. Maka, dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja.

Pada (27/11/2023) yang lalu, diajukan keberatan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut, juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan. Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat. Makanya, lanjut Safar, kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Alhamdulillah, minggu depan telah dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada januari 2024 lalu.”kata Safar.

Menurut Safaruddin, konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke Publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.

Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan.

“Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh,”tutup Safar

Previous Post

Enam Kloter Jemaah Haji Aceh Terbang ke Tanah Suci, Kloter 7 Masuk Asrama

Next Post

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Teken MOA dengan The Private School Thailand

Next Post
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Teken MOA dengan The Private School Thailand

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Teken MOA dengan The Private School Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anggota Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Narkoba Dinilai Pengaruhi Rumah Tangga dan Kriminalitas di Banda Aceh

29/07/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

29/07/2026
Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

29/07/2026
1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

29/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29/07/2026

Terpopuler

Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

24/05/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Aceh

Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com