BLANGPIDIE – Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) menunda perekrutan pegawai non PNS di UPTD Rumah Sakit Umum DaerahTeungku Peukan (RSUDTP), kabupaten setempat.
Hal itu sesuai Surat Bupati Abdya Nomor: 590 yang ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya. Surat tersebut ditandatangani Wabup Zaman Akli, MM.
Plt Sekda Abdya, Rahwadi, ST membenarkan penundaan perekrutan pegawai non PNS di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya.
“Ya, benar, suratnya sudah disampaikan ke pihak RSUD Teungku Peukan,” kata Rahwadi kepada awak media Selasa (27/05/2025).
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat perekrutan dan seleksi pegawai non PNS di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya ditunda.
Pertama, kata Rahwadi, pihaknya akan melaksanakan penyusunan kembali nomenklatur kebutuhan pegawai sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah agar tidak menimbulkan multitafsir.
Kedua, menyesuaikan nomenklatur kebutuhan jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketiga, menghitung kembali kebutuhan pegawai pada UPTD RSUD Teungku Peukan sesuai kebutuhan riil, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
“Oleh karena itu, pemerintah menunda proses rekrutmen/pengadaan pegawai non PNS pada UPTD RSUD Teungku Peukan sampai batas yang tidak ditentukan,” ujar Rahwadi.
Selain itu, pihak RSUD Teungku Peukan Abdya diminta melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian Perbup agar tidak ada konsekuensi hukum dikemudian hari.










