Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

redaksi by redaksi
12/06/2025
in Lintas Barat Selatan
0
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Arsip - Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan, Jumat (3/6/3022) (ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh – Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengharapkan kearifan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan polemik terkait empat pulau antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara yang sudah berlangsung lama itu.

“Karena sejak dahulu kala hingga selama ini masuk dalam wilayah Aceh Singkil, tetapi karena kebijakan Kemendagri 2025 menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Maka, kita harap ada kearifan Presiden untuk masalah ini,” kata Ketua ICMI Aceh, Taqwaddin Husin, di Banda Aceh, Kamis.

Dirinya, persoalan ini muncul kembali setelah adanya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bahagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini, kebijakan eksekutif oleh Mendagri tersebut, sangat bersifat politis dan antropologis karena menyangkut marwah orang-orang Aceh. Maka, persoalan itu tidak rapat jika harus dibawa ke ranah pengadilan.

“Sehingga, tidak tepat kiranya jika masalah ini dibawa ke ranah yudikatif sebagaimana yang ditawarkan Mendagri,” ujarnya.

Selain itu, Taqwaddin juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan pengingkaran terhadap perjanjian damai Aceh atau MoU Helsinki.

Di mana, dalam poin 1.1.4. MoU Helsinki telah ditegaskan perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sedangkan kebijakan Mendagri pada 2025, dan sama sekali tidak mempertimbangkan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Selain mengingkari MoU Helsinki, lanjut dia, kebijakan Mendagri juga melanggar perintah dalam Pasal 8 ayat (3) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA, yaitu kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan Gubernur Aceh.

Maka dari itu, ICMI sebagai sebagai salah satu komponen masyarakat Aceh sangat mengharapkan kearifan Presiden untuk segera mengambil kebijakan mengembalikan pulau-pulau tersebut sekaligus mengevaluasi Kemendagri.

“Kami yakin bapak Presiden dengan segala kearifannya dapat memahami suasana batin orang-orang Aceh saat ini. Kami harapkan Presiden segera mengembalikan keempat pulau tersebut untuk Aceh,” demikian Taqwaddin Husin.

Sumber: antara

Previous Post

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Next Post

Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Next Post
Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nasir Djamil Minta Pemerintah Aceh Berikan Solusi Terhadap Polemik TPP ASN PPPK

Nasir Djamil Minta Pemerintah Aceh Berikan Solusi Terhadap Polemik TPP ASN PPPK

19/07/2025
Fraksi DPRK Banda Aceh Sampaikan Pandangan Terkait Raqan RPJM

Fraksi DPRK Banda Aceh Sampaikan Pandangan Terkait Raqan RPJM

19/07/2025
UIN Ar-Raniry Bahas Jejak Peradaban Islam di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh

UIN Ar-Raniry Bahas Jejak Peradaban Islam di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh

18/07/2025
Lagi, Sahara Bagikan Sembako ‘Jumat Berkah’ ke Fakir Miskin

Lagi, Sahara Bagikan Sembako ‘Jumat Berkah’ ke Fakir Miskin

18/07/2025
KADIN Abdya Akan Berikan Sangsi Tegas Untuk Pangkalan Gas LPG Culas

KADIN Abdya Akan Berikan Sangsi Tegas Untuk Pangkalan Gas LPG Culas

18/07/2025

Terpopuler

Dr. Safaruddin Ditunjuk Sebagai Korwil Aceh APKASI

Dr. Safaruddin Ditunjuk Sebagai Korwil Aceh APKASI

17/07/2025

Nyan, Ribuan Mahasiswa Akan Terima Beasiswa dari Pemkab Pidie

Ohku, Proses Pengusulan DOKA 2026 di Pidie Jaya Kini Tuai Polemik

Pendaftaran Agam Inong Abdya 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

Ngopi Ba’da Shubuh di Kediaman Menteri Pertanian, Bupati H Mirwan : Insya Allah, Aceh Selatan akan Mendapat Bantuan Bibit dan Alsistan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com