Penulis adalah Iqbal, Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah Dan Komunikasi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Miris, muda mudi yang berolahraga namun tak mengenal tempat dan Syari’at yang ada di Aceh.
Olahraga adalah sebuah aktivitas yang baik. Sederhananya tujuan dari olahraga adalah untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Banyak daripada muda mudi yang berolahraga di kawasan gelanggang usk namun tidak menggunakan pakaian yang sopan dan menutup aurat dengan benar, hal ini tentunya mengganggu kenyamanan orang lain dan jelas melanggar aturan sya’riat yang ada di Aceh.
Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar islam. pasal 13 yang bunyinya: Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
Dan apabila tertangkap basah telah melakukan pelanggaran terkait Qanun ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Qanun Aceh No 11 tahun 2002 pasal 23, yang bunyinya “Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.”
Kita sebagai umat muslim pasti risau dan merasa tidak nyaman saat berolahraga dihadapkan padangan kita dengan orang yang memakai pakaian yang ketat, celana pendek, dan tidak menutup aurat dengan benar.
Dan lebih mirisnya lagi, kebanyakan yang berolahraga dan memakai busana yang tidak sesuai syariat itu ialah dari kalangan mahasiswa. Seharusnya sebagai seorang mahasiswa/i tentunya lebih paham tentang bagaimana aturan berpakaian yang baik dan benar sesuai syariat Islam.
Apa yang membuat muda mudi lalai akan aturan yang telah ditetapkan?
Menurut penulis sendiri faktor yang mempengaruhi muda mudi melanggar syariat islam adalah 1. Ketidak tahuannya terhadap aturan itu sendiri, 2. Ikut-ikutan trend di sosial media.
Namun rasanya hampir mustahil apabila setiap individu yang berdomisili di aceh sama sekali tidak mengenal syariat . Hidup tak mengenal tempat bagaikan berjalan di atas awan. Seharusnya muda mudi harus menanamkan prinsip “Dimana tanah di pijak, disitulah langit dijunjung.”
Artinya apa ? ( Artinya, dimanapun kamu berada bersikaplah dewasa, hargailah dan ikutilah aturan yang ada disitu selama kamu menginjakkan kaki di tempat itu. Dan kamu akan tetap dan selalu di hargai dimanapun kamu berada selama kamu juga bisa menghargai”.
Penulis harap, melalui tulisan ini agar pemerintah daerah lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan lebih sering menertibkan serta mengawasi apa yang mulai longgar dari norma-norma yang ada.
Kita sesama umat muslim pada hakikatnya harus selalu saling ingat mengingatkan dalam kebaikan, dan dalam hal mencegah dari perbuatan yang mungkar). []
![[Opini] Menjaga Sportivitas dan Syariat: Tantangan Muda-Mudi Aceh di Arena Olahraga](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-15-at-16.03.11-750x375.jpeg)









![[Opini] Menjaga Sportivitas dan Syariat: Tantangan Muda-Mudi Aceh di Arena Olahraga](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-15-at-16.03.11-350x250.jpeg)