Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Kekalahan Aceh Dibalik ‘Kemenangan Semu’ 4 Pulau Singkil

redaksi by redaksi
18/06/2025
in Opini
0
Mualem Bilang Bendera Bulan Bintang Secepat Mungkin Boleh Berkibar

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) saat mengikuti konferensi pers bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

Oleh Ahmad Zulfikar. Penulis adalah warga Aceh dan penikmat warung kopi di Banda Aceh.

Pengembalian 4 pulau ke Aceh oleh Pemerintah Pusat adalah kemenangan semu. Kita hanya mampu bertahan untuk asset yang tersisa. Jika keputusan tersebut kemudian disahkan dalam bentuk Permendagri atau keputusan presiden tentang batas wilayah, seperti yang diwacanakan Presiden Prabowo, maka akan menjadi titik balik bagi kita untuk mengalami kekalahan telak untuk ‘asset besar’ yang harusnya sudah menjadi milik Aceh sejak awal damai.

Saat ini mungkin rakyat Aceh sedang bersorak gembira dengan dikembalikannya 4 pulau ‘yang memang milik kita’ ke wilayah Aceh. Sorak gembira dengan menampilkan beberapa ‘badut’ sebagai pahlawan besar.

Padahal, jika diurai secara menyeluruh, kondisi politik saat ini adalah kekalahan telak Aceh dalam hal sengketa wilayah pasca damai.

Untuk mengurai masalah yang terjadi, kita seharusnya kembali pada fase awal penandatanganan damai atau MoU antara GAM dengan Republik Indonesia di Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. Salah satu poinnya adalah batas wilayah Aceh kembali ke peta 1 Juli 1956.

Jika mundur lebih jauh semasa konflik Aceh, sejak Hasan Tiro mendeklarasi Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976 di Gunung Halimun Pidie, dalam struktur pasukan GAM sendiri juga ada kepimpinan GAM wilayah Medan Deli, GAM Langkat serta GAM wilayah Asahan.

Ada ratusan tantara GAM dari tiga wilayah ini yang ikut mengobarkan perlawanan dan kemudian gugur dalam status pemberontak atau dicap pelaku criminal. Kondisi ini berlangsung hampir belasan tahun lamanya.

Hal ini pula yang menjadi dasar bahwa salah satu poin kesepakatan damai di Helsinki adalah Aceh kembali pada peta 1 Juli 1956. Dimana, Medan Deli, Langkat dan Asahan, harusnya juga menjadi bagian dari Aceh.

Sayangnya, hasil kesepakatan MoU Helsinki tak semua diimplementasikan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. Bagi pemerintah sendiri, seperti kata Menko Yusril, MoU Helsinki bukanlah rujukan resmi.

Sejak pemerintahan pertama berkuasa pasca damai (2007-red), eksekutif Aceh maupun tantara GAM yang duduk di legislative di semua tingkatan, juga abai dengan komitmen dan keinginanan mewujudkan Aceh sesuai peta 1 Juli 1956, yang menjadi dasar perlawanan masyarakat.

Bahkan untuk selembar peta Aceh ‘1 juli 1956’ tidak mampu dihadirkan sebagai bukti otentik. Tidak ada jalur diplomasi serta pembahasan soal mengembalikan wilayah Aceh sesuai peta 1 Juli 1956.

Elit Aceh larut dalam mimpi indah yang berkepanjangan. Terbuai dengan kemegahan yang diraih setelah perlawanan bersenjata. Padahal kekuasaan sudah berada di tangan.

Dalam keadaan tidur pulas, tiba-tiba elit Aceh tersentak karena 4 dari sekian ‘pulau sisa’ milik Aceh justru kembali dicaplok Sumut. Inilah kondisi yang terjadi saat ini.

Kondisi ini mungkin berbalik jika elit Aceh benar-benar serius berjuang mengembalikan batas wilayah Aceh sesuai peta 1 Juli 1956, maka kondisi seperti sekarang tak akan pernah terjadi. Hampir 20 tahun berlalu tanpa adanya diplomasi berarti.

Lagi-lagi, elit Aceh terlalu lama ‘bobok cantik’ sehingga lupa dengan dasar perjuangan Aceh itu sendiri.

Kini jika presiden Prabowo mengesahkan aturan batas wilayah seperti yang direncanakan, dan Mendagri menerbitkan Permendagri batas wilayah Aceh-Sumut, maka Aceh hanya bertahan dengan batas daerah sisa seperti sekarang. Dan kondisi ini bukanlah sesuatu kemenangan bagi rakyat Aceh. Justru Aceh akan sangat sulit mewujudkan batas wilayah sesuai peta 1 Juli 1956.

Maka upaya apapun kedepan yang coba dilakukan Aceh untuk menuntut hasil kesepakatan terkait batas peta 1 Juli 1952, akan tertutup rapat dan berbenturan dengan keputusan presiden atau Permendagri.

Penyebabnya, karena 20 tahun dalam damai di Aceh, dilalui dengan tidur yang panjang.

Puluhan tantara GAM di wilayah Medan-Deli, Langkat dan Asahan meninggal dalam keadaan sia-sia. Mereka meninggal dalam status tercatat sebagai pelaku criminal.

 

 

 

Previous Post

Dr. Safaruddin Kunjungi Rumah Tidak Layak Huni Milik Hermansyah

Next Post

Kota Banda Aceh Raih Juara Umum LKS Dikmen ke-33

Next Post
Kota Banda Aceh Raih Juara Umum LKS Dikmen ke-33

Kota Banda Aceh Raih Juara Umum LKS Dikmen ke-33

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

11/06/2026
Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

11/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

11/06/2026
H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

11/06/2026
Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com