BANDA ACEH – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ASW (44), warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, kini harus mendekam di balik tahanan Mapolsek Kuta Alam.
Staf di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian unit kondensor AC di rumah sakit tempatnya bekerja.
Aksinya tersebut diketahui oleh sekuriti rumah sakit saat berpatroli setelah curiga melihat satu unit motor matik berwarna hitam terparkir bukan di tempat seharusnya.
“Benar, yang bersangkutan dilaporkan setelah tertangkap tangan saat sedang membongkar unit kondensor AC di rumah sakit tersebut saat subuh sekitar pukul 04.00,” kata Kapolsek Kuta Alam kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (20/6/2025).
Pelaku, kata Suriya, diketahui membongkar kondensor AC itu dengan menggunakan sebuah kapak serta kunci pas yang dibawanya. Belum selesai beraksi, ia tertangkap basah hingga langsung diamankan.
“Pihak sekuriti rumah sakit menghubungi kami, lalu kami jemput dan proses hukum lanjut setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Suriya menyebutkan, saat ini pelaku ASW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.










