Pemkab Aceh Selatan Dinilai Lamban Selesaikan Sengketa Lahan
BANDA ACEH – Tokoh masyarakat Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Wakil Gubernur Aceh, Senin (23/6/2025), untuk menyampaikan keluhan atas lambannya penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Tuha Peut, Ketua GUNTUR, serta tokoh pemuda setempat, dan turut didampingi langsung oleh anggota DPRK Aceh Selatan. Sementara itu, selama berada di Banda Aceh, warga difasilitasi oleh WALHI Aceh dalam seluruh rangkaian proses pertemuan.
Warga menilai, hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merespons konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan seluas sekitar 165 hektar yang sejak lama dikuasai PT ASN milik masyarakat belum dikembalikan kepada warga.
“Kami datang karena sudah terlalu lama menunggu keadilan. Lahan kami dirampas, tapi pemerintah seperti menutup mata,” kata Ketua Gerakan Tanah untuk Rakyat (GunTUR), Syahminan, Rabu (25/6/2025).
Di hadapan anggota Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), warga meminta agar lembaga legislatif Aceh segera membentuk tim khusus untuk meninjau ulang perizinan PT ASN dan menyelesaikan langsung konflik lahan tersebut. Warga juga menyerahkan dokumen kronologi dan bukti penguasaan lahan yang telah dikelola sejak sebelum PT ASN beroperasi di wilayah tersebut ke DPRA.
Sore harinya, warga juga diterima oleh Wakil Gubernur Aceh di Kantor Gubernur. Dalam pertemuan itu, mereka mendesak agar Pemerintah Aceh tidak diam dan segera turun tangan untuk mendorong penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.
“Kami lahan kami warga Seuneubok Pusaka yang sudah lama dikuasai oleh PT ASN, selama ini kami hanya menerima dampaknya saja, seperti debu, tanggul yang dibangun perusahaan membuat kampung kami banjir,” tegasnya.
Sengketa ini juga telah dilaporkan ke Komnas HAM Aceh dan telah mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Namun, sampai saat ini belum ada langkah penyelesaian yang berdampak langsung bagi warga.
Warga berharap langkah audiensi ke DPRA dan Wakil Gubernur ini menjadi pintu masuk untuk membuka dialog lebih terbuka dan mendorong penyelesaian sengketa berbasis hak masyarakat adat dan agraria.
Dalam kesempatan tersebut, Syahminan menyampaikan bahwa Ketua DPRA telah meminta Komisi III DPRA untuk menelaah kasus sengketa lahan beserta kronologis penguasaan lahan yang dipermasalahkan. Ia juga menambahkan bahwa warga telah memberikan mandat kepada WALHI Aceh untuk mewakili mereka dalam proses pembahasan di Komisi III DPRA.
“Karena sejak awal, kami memang sudah didampingi oleh WALHI Aceh untuk mengambil kambali lahan kami yang diserobot oleh perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Adi Samrida, yang turut mendampingi warga secara langsung, menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) di Gampong Seuneubok Pusaka telah berlangsung sejak lama, telah berlangsung hampir satu dekade.
Ia menambahkan bahwa masyarakat telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti manajemen perusahaan, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan atau solusi yang memadai.
“Bagi warga, lahan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan ini. Menurutnya, persoalan tersebut tak bisa terus dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat sudah terlalu lama bersabar menanti keadilan.
“Kami di DPRK akan mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi menunda penyelesaian persoalan ini. Sengketa ini sudah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat,” ujarnya.[]











