Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terkait Dana Otsus, Wagub Dekfadh: Jika Tidak Diperpanjang, Akan Terjadi Kekacauan

redaksi by redaksi
25/06/2025
in Nanggroe
0
Terkait Dana Otsus, Wagub Dekfadh: Jika Tidak Diperpanjang, Akan Terjadi Kekacauan

Waki Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan Anggota DPRA lainnya, menyerahkan Draf Revisi UUPA kepada Ketua Baleg DPR-RI, Dr. Bob Hasan, SH, MH, beserta jajaran, di Ruang Baleg DPR-RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Jakarta – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan draf dan aspirasi terkait revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, Ketua DPRA Zulfadli, dan jajaran Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik itu, Pemerintah Aceh menekankan bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki telah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.

“Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya,” ujar Wagub Aceh di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Wagub menjelaskan, salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani,” ujarnya.

Dari sisi legislasi, DPRA telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan. Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai daerah di Aceh.

“Terkait Dana Otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menekankan pentingnya membahas revisi ini secara harmonis dan berperspektif nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob Hasan.

Sebagai catatan, UUPA merupakan implementasi hukum dari butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir 20 tahun, sejumlah kendala teknis dan politik masih terus terjadi, sehingga perlu penyesuaian dan harmonisasi agar nilai-nilai damai dan keadilan tetap terjaga.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang disampaikan, serta mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat-rapat pembahasan formal DPR. Baleg juga mengapresiasi keterlibatan langsung Pemerintah dan DPRA dalam proses ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga perdamaian dan keutuhan nasional. []

Previous Post

Cuaca Ekstrem Pengaruhi Hasil Tangkap Nelayan Simeulue

Next Post

Imigrasi Banda Aceh Amankan Dua WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Next Post
Imigrasi Banda Aceh Amankan Dua WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Banda Aceh Amankan Dua WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com