Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Banda Aceh Amankan Dua WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

redaksi by redaksi
25/06/2025
in Nanggroe
0
Imigrasi Banda Aceh Amankan Dua WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Kepala Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti penindakan warga negara asing di Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal serta tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua WNA tersebut yakni berinisial MA (57), warga negara Pakistan, dan MK (51), warga negara Malaysia.

“MA dan MK diamankan secara terpisah di Kota Banda Aceh pada pekan lalu. Keduanya saat ini diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh guna proses lebih lanjut,” kata Gindo Ginting.

Gindo Ginting memaparkan warga negara Pakistan berinisial MA masuk secara ilegal, tanpa paspor dan visa, ke wilayah Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 2024.

Selanjutnya, MA menuju Jakarta dan tinggal di ibu kota tersebut selama empat bulan. Dari Jakarta, MA berpindah ke Kalimantan Barat. Di provinsi tersebut, berpindah-pindah di antara Pontianak, Putussibau, dan Sintang.

“MA kemudian ke Lampung pada Maret 2025. Sebulan kemudian pindah ke Palembang, hingga akhir ke Banda Aceh pada Mei 2025. Selama di Indonesia, MA berjualan kaligrafi,” kata Gindo Ginting.

Terkait kasus MA, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan. Jika nanti ditemukan bukti awal pelanggaran, maka bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pelanggaran yang dilakukan MA sebagaimana diatur Pasal 113, Pasal 119, dan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Gindo Ginting.

Sementara, untuk warga negara Malaysia berinisial MK, Gindo Ginting mengatakan yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai pada 2020. Dari dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.

“Kemudian, MK menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan kini miliki anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh dan bekerja sebagai tukang parkir di sebut toko swalayan,” katanya.

Gindo Ginting mengatakan MK sebagai warga negara asing tinggal di wilayah Indonesia tanpa izin dan paspornya juga berakhir pada Maret 2025. Pelanggaran yang dilakukan MK sebagaimana diatur Pasal 78 Angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan guna penerbitan surat perjalanan luar negeri terhadap MK. Setelah adanya surat tersebut, MK langsung dideportasi ke negaranya,” kata Gindo Ginting.

Sumber: antara

Previous Post

Terkait Dana Otsus, Wagub Dekfadh: Jika Tidak Diperpanjang, Akan Terjadi Kekacauan

Next Post

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tegur Pihak Hotel Terkait Olahraga Perempuan Tanpa Busana Islami

Next Post
Satpol PP dan WH Aceh Besar Tegur Pihak Hotel Terkait Olahraga Perempuan Tanpa Busana Islami

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tegur Pihak Hotel Terkait Olahraga Perempuan Tanpa Busana Islami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

15/09/2026
ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026
HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

15/09/2026
Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Imigrasi Banda Aceh Amankan Dua WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com