Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

10 Eselon II di Abdya Jalani Sidang Etik, Dr. Safaruddin Tunjuk Plh Untuk Mengisi Kekosongan

redaksi by redaksi
28/06/2025
in Lintas Barat Selatan
1
10 Eselon II di Abdya Jalani Sidang Etik, Dr. Safaruddin Tunjuk Plh Untuk Mengisi Kekosongan

BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, S. Sos MSP membebastugaskan 10 pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lantaran tengah menjalani sidang etik atas dugaan tidak disiplin dalam tugas.

Mereka yang dibebastugaskan diantaranya, tiga staf ahli Setdakab Abdya yakni Amri Ar, Cut Hasnah Nur dan Hafiddin. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan Fakhruddin, Kepala Bappeda Rahmat Sumedi, dan Kepala Kesbangpol, Salman SH.

Kemudian empat kepala dinas yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alfian Liswandar, Kepala Dinas Sosial, Nasruddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans) Firmansyah, ST dan Amiruddin selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Abdya.

“Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan Kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya hingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, Jum’at (27/06/2025)

Mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana harian, diantaranya, Zedi Saputra Plh Kadis PUPR, Mussawir Plh Kepala Badan Pengelola Kuangan, Rifyal Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM, Indra Darmawan Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Reza Kamarullah Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian Kuangan dan Pembangunan.

Kemudian, Edy Daryanto Plh Sekwan, Rsez Muntasir sebagai Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans, Sufrinaldi Plh Kepala Bappeda, Mulya Arfan sebagai Plh Kepala Badan Kesbangpol dan Ustdz Iin Supardi sebagai Kepala Dinas Sosial.

“Mereka ini ditunjuk langsung untuk mengisi jabatan sementara disejumlah instansi tersebut disamping juga melaksanakan tugas pada jabatan yang mereka emban saat ini,” tutur Rahwadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau prosedur itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini berisi kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan. Tujuan peraturan ini adalah untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dimana, pada Pasal 31 berbunyi demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan kemungkinan akan dijatuhi disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Pada halaman 28, poin ke dua bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Kemudian, pada poin ketiga, selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebastugaskan dari jabatannya dan diangkat pelaksana harian. Juga pada poin ke empat, PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Terakhir dalam poin ke lima, dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

Previous Post

Nadiem Dicegah ke Luar Negeri, Hotman Angkat Suara

Next Post

Kementerian PU Rampungkan Jembatan Gantung Lamseupeung– Lambhuk di Banda Aceh

Next Post
Kementerian PU Rampungkan Jembatan Gantung Lamseupeung– Lambhuk di Banda Aceh

Kementerian PU Rampungkan Jembatan Gantung Lamseupeung– Lambhuk di Banda Aceh

Comments 1

  1. Komentator says:
    9 bulan ago

    Nampaknya oknum PNS yang berseberangan dengan Pak Bupati terpilih waktu pilkada 2024.
    Hehehe

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Komentator Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

10 Eselon II di Abdya Jalani Sidang Etik, Dr. Safaruddin Tunjuk Plh Untuk Mengisi Kekosongan

10 Eselon II di Abdya Jalani Sidang Etik, Dr. Safaruddin Tunjuk Plh Untuk Mengisi Kekosongan

28/06/2025

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com