ACEH SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, BPK mencatat bahwa kas dana BOS pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak seluruhnya tercatat dalam Buku Kas Umum maupun rekening koran sekolah.
Hasil konfirmasi BPK dengan manajer BOS SD dan SMP Dinas Pendidikan Aceh Selatan menunjukkan sebagian saldo masih tersimpan di rekening sekolah, sementara sebagian lain telah ditarik tunai oleh bendahara. Tercatat jasa giro sebesar Rp331.490,65 yang belum disetorkan ke kas daerah dan masih direkap oleh Dinas Pendidikan.
BPK juga menemukan praktik pengelolaan dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di beberapa sekolah, dana BOS dibawa pulang, disimpan di dompet atau rumah kepala sekolah dan bendahara, bahkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Beberapa temuan rinci BPK antara lain:
SD Negeri 1 Terbangan menyimpan kas BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp110.740.000 di rumah kepala sekolah. Sebagian dana sebesar Rp30 juta telah dipakai untuk kebutuhan pribadi, kemudian diganti menggunakan rekening pribadi kepala sekolah. Selain itu, pembukuan dan laporan penggunaan dana tidak disusun secara memadai.
SD 5 Unggul Tapaktuan menyimpan dana Rp106.820.000 di tas atau dompet bendahara BOS, hanya didukung bukti belanja yang belum lengkap.
SD Negeri 1 Blang Baru menyimpan Rp58 juta di rumah, bahkan dana tersebut dipegang oleh istri kepala sekolah, tanpa dokumen pertanggungjawaban yang jelas.
SD Negeri 2 Panton Pawoh menempatkan dana Rp35.770.000 dalam rekening pribadi dengan bukti pengeluaran yang tidak lengkap.
SMP Negeri 2 Pasie Raja membawa pulang Rp169.260.000, sementara Rp9,8 juta telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
SMP Negeri 3 Tapaktuan menyimpan Rp34.100.000 di rumah bendahara BOS.
Selain itu, BPK menemukan kewajiban pajak atas belanja BOS yang terlambat disetor ke kas negara dan kas daerah, dengan keterlambatan antara 2 hingga 82 hari. Tunggakan pajak tersebut mencakup:
Pajak restoran PB-1 sebesar Rp16.516.300.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23 senilai Rp59.128.571.
BPK menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana terakhir diubah pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
“Pengelolaan dana BOS yang disimpan di rekening atau dompet pribadi berisiko tinggi menimbulkan kehilangan dan penyalahgunaan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip AJNN, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut BPK, permasalahan ini terjadi karena kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak cermat mengawasi pelaksanaan belanja BOS. Bendahara BOS juga dinilai tidak berpedoman pada ketentuan tata kelola keuangan, termasuk penyetoran pajak tepat waktu.***










