Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Indikasi Korupsi Dana BOS, BPK Temukan Banyak Penyimpangan Di Asel

Admin by Admin
03/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Lemah Pengawasan Dinkes Asel, BPK Minta Rekanan Kembalikan Uang Pada Pihak Kontraktor

ACEH SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP di Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, BPK mencatat bahwa kas dana BOS pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak seluruhnya tercatat dalam Buku Kas Umum maupun rekening koran sekolah.

Hasil konfirmasi BPK dengan manajer BOS SD dan SMP Dinas Pendidikan Aceh Selatan menunjukkan sebagian saldo masih tersimpan di rekening sekolah, sementara sebagian lain telah ditarik tunai oleh bendahara. Tercatat jasa giro sebesar Rp331.490,65 yang belum disetorkan ke kas daerah dan masih direkap oleh Dinas Pendidikan.

BPK juga menemukan praktik pengelolaan dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di beberapa sekolah, dana BOS dibawa pulang, disimpan di dompet atau rumah kepala sekolah dan bendahara, bahkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Beberapa temuan rinci BPK antara lain:

SD Negeri 1 Terbangan menyimpan kas BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp110.740.000 di rumah kepala sekolah. Sebagian dana sebesar Rp30 juta telah dipakai untuk kebutuhan pribadi, kemudian diganti menggunakan rekening pribadi kepala sekolah. Selain itu, pembukuan dan laporan penggunaan dana tidak disusun secara memadai.
SD 5 Unggul Tapaktuan menyimpan dana Rp106.820.000 di tas atau dompet bendahara BOS, hanya didukung bukti belanja yang belum lengkap.
SD Negeri 1 Blang Baru menyimpan Rp58 juta di rumah, bahkan dana tersebut dipegang oleh istri kepala sekolah, tanpa dokumen pertanggungjawaban yang jelas.
SD Negeri 2 Panton Pawoh menempatkan dana Rp35.770.000 dalam rekening pribadi dengan bukti pengeluaran yang tidak lengkap.
SMP Negeri 2 Pasie Raja membawa pulang Rp169.260.000, sementara Rp9,8 juta telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
SMP Negeri 3 Tapaktuan menyimpan Rp34.100.000 di rumah bendahara BOS.
Selain itu, BPK menemukan kewajiban pajak atas belanja BOS yang terlambat disetor ke kas negara dan kas daerah, dengan keterlambatan antara 2 hingga 82 hari. Tunggakan pajak tersebut mencakup:

Pajak restoran PB-1 sebesar Rp16.516.300.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23 senilai Rp59.128.571.
BPK menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana terakhir diubah pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

“Pengelolaan dana BOS yang disimpan di rekening atau dompet pribadi berisiko tinggi menimbulkan kehilangan dan penyalahgunaan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip AJNN, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut BPK, permasalahan ini terjadi karena kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak cermat mengawasi pelaksanaan belanja BOS. Bendahara BOS juga dinilai tidak berpedoman pada ketentuan tata kelola keuangan, termasuk penyetoran pajak tepat waktu.***

Previous Post

Wali Nanggroe Dukung Pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam untuk Penguatan Mahkamah Syariah

Next Post

Warga Sulut Tertimbun Longsor Ditemukan Tewas

Next Post
Warga Sulut Tertimbun Longsor Ditemukan Tewas

Warga Sulut Tertimbun Longsor Ditemukan Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com