Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wali Nanggroe Dukung Pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam untuk Penguatan Mahkamah Syariah

redaksi by redaksi
03/07/2025
in Nanggroe
0
Wali Nanggroe Dukung Pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam untuk Penguatan Mahkamah Syariah

Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menyatakan dukungannya terhadap upaya pembentukan lembaga pendukung tugas-tugas Mahkamah Syariah Aceh sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki.

Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Dr. Zulkifli Yus, M.H., Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru dilantik, bersama tiga hakim tinggi dan tiga orang dari Sekretariat Mahkamah Syariah, di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025.

Pada pertemuan itu Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq, Katibul Wali Abdullah Hasbullah beserta jajaran struktural Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Turut hadir juga Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi, SH, MH.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Syariah Aceh memperkenalkan diri secara resmi sekaligus membahas tindak lanjut surat Kemenpan RB terkait pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam di Aceh.

Pembentukan sekretariat ini tengah dijajaki melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung, Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Aceh sebagai upaya memperkuat pelaksanaan peradilan syariat Islam di Aceh secara kelembagaan.

Wali Nanggroe menyambut positif inisiatif ini dan menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pembentukan lembaga pendukung Mahkamah Syariah dapat berjalan sesuai dengan harapan rakyat Aceh serta amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki.

“Ini langkah penting untuk penguatan syariat Islam di Aceh. Semoga segera terwujud sesuai amanat dan kebutuhan Aceh dalam kerangka kekhususan yang sudah dijamin oleh negara,” ujar Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Mahkamah Syariah Aceh dengan institusi pemerintah dan lembaga kekhususan Aceh dalam menjaga keberlangsungan peradilan syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan dan keistimewaan Aceh.[]

Previous Post

[Opini] Perang dan Perdamaian: Mencari Solusi dalam Konflik Abadi

Next Post

Indikasi Korupsi Dana BOS, BPK Temukan Banyak Penyimpangan Di Asel

Next Post
Lemah Pengawasan Dinkes Asel, BPK Minta Rekanan Kembalikan Uang Pada Pihak Kontraktor

Indikasi Korupsi Dana BOS, BPK Temukan Banyak Penyimpangan Di Asel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

11/06/2026
Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com