BLANGPIDIE – Pencairan Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tuntas 100 persen pada, 16 Juni 2025 lalu.
Terhitung per tanggal 16 Juni 2025, pencairan untuk Dana Desa untuk 152 Gampong di Abdya sudah tuntas dilakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya Nur Afni Muliana, S. Pd kepada awak media, Rabu (02/07/2025).
“Dana Desa tahap I pengunaannya sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Earmark) dan non earmark,” ungkap Nur Afni.
Pada tahun 2025 ini, DD earmark mencakup berbagai program, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan perubahan iklim, layanan dasar kesehatan (termasuk stunting), ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi, serta program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Sementara non earmark, penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing Gampong,” kata Nur Afni.
Lanjutnya, Itu berbeda dengan dana desa earmark yang penggunaannya telah ditentukan untuk tujuan tertentu oleh Pemerintah Pusat.
“Dana Desa non earmark ini, dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan gampong, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat,” urainya lagi.
Dana Desa non earmark disalurkan dalam dua tahap, seperti halnya Dana Desa earmarked. Prioritas penggunaannya, Pemkab Abdya dengan mempedomani Permendes tentang Prioritas Penggunaan DD serta mendapatkan masukan dari stakeholder (Pendamping Desa, Camat, SKPK terkait) selanjutnya menetapkan prioritas penggunaan DD, ADG, dan BHPRK yang sesuai dengan skala prioritas gampong.
“Dana Desa non earmark ini dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan perekonomian desa,” ungkapnya.
Diketahui, untuk pencairan DD ini ada dua tahap, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen. Untuk pengajuan tahap II ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Gampong.
“Hal itu sesuai Surat Bupati Abdya Nomor: 100.3.2.3/791 dengan perihal Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 menindak lanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025,” bebernya.
Surat Bupati Abdya tersebut, ditujukan kepada seluruh Keuchik dan Camat dalam wilayah Kabupaten Abdya.
“Untuk para Keuchik agar melakukan percepatan pelaksanaan anggaran yang telah disalurkan pada tahap I sebagaimana yang telah diatur dalam APBG tahun 2025,” sebutnya.
“Kemudian, menyiapkan menyiapkan persyaratan pengajuan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Abdya Nomor 36 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2025,” kata Nur Afni lagi.
Seterusnya menyiapkan dokumen tambahan persyaratan penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 202. Dokumen tambahan itu berupa surat pernyataan komitmen dukungan APBG untuk modal awal pembentukan dan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris.
“Kepada para Camat, agar segera mendorong percepatan pelaksanaan anggaran tahap I di gampong-gampong dalam wilayah kerja masing-masing,” tegasnya.
Kemudian Camat juga harus memfasilitasi Pemerintah Gampong dalam menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025, termasuk dokumen tambahan persyaratan terkait pembentukan koperasi desa merah putih.










