Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pencairan DD Tahap I di Abdya Tuntas 100%, DPMP4: Pengunaanya Earmark dan Non Earmark

redaksi by redaksi
03/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Pencairan DD Tahap I di Abdya Tuntas 100%, DPMP4: Pengunaanya Earmark dan Non Earmark

BLANGPIDIE – Pencairan Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tuntas 100 persen pada, 16 Juni 2025 lalu.

Terhitung per tanggal 16 Juni 2025, pencairan untuk Dana Desa untuk 152 Gampong di Abdya sudah tuntas dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya Nur Afni Muliana, S. Pd kepada awak media, Rabu (02/07/2025).

“Dana Desa tahap I pengunaannya sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Earmark) dan non earmark,” ungkap Nur Afni.

Pada tahun 2025 ini, DD earmark mencakup berbagai program, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan perubahan iklim, layanan dasar kesehatan (termasuk stunting), ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi, serta program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Sementara non earmark, penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing Gampong,” kata Nur Afni.

Lanjutnya, Itu berbeda dengan dana desa earmark yang penggunaannya telah ditentukan untuk tujuan tertentu oleh Pemerintah Pusat.

“Dana Desa non earmark ini, dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan gampong, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat,” urainya lagi.

Dana Desa non earmark disalurkan dalam dua tahap, seperti halnya Dana Desa earmarked. Prioritas penggunaannya, Pemkab Abdya dengan mempedomani Permendes tentang Prioritas Penggunaan DD serta mendapatkan masukan dari stakeholder (Pendamping Desa, Camat, SKPK terkait) selanjutnya menetapkan prioritas penggunaan DD, ADG, dan BHPRK yang sesuai dengan skala prioritas gampong.

“Dana Desa non earmark ini dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan perekonomian desa,” ungkapnya.

Diketahui, untuk pencairan DD ini ada dua tahap, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen. Untuk pengajuan tahap II ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Gampong.

“Hal itu sesuai Surat Bupati Abdya Nomor: 100.3.2.3/791 dengan perihal Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 menindak lanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025,” bebernya.

Surat Bupati Abdya tersebut, ditujukan kepada seluruh Keuchik dan Camat dalam wilayah Kabupaten Abdya.

“Untuk para Keuchik agar melakukan percepatan pelaksanaan anggaran yang telah disalurkan pada tahap I sebagaimana yang telah diatur dalam APBG tahun 2025,” sebutnya.

“Kemudian, menyiapkan menyiapkan persyaratan pengajuan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Abdya Nomor 36 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2025,” kata Nur Afni lagi.

Seterusnya menyiapkan dokumen tambahan persyaratan penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 202. Dokumen tambahan itu berupa surat pernyataan komitmen dukungan APBG untuk modal awal pembentukan dan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris.

“Kepada para Camat, agar segera mendorong percepatan pelaksanaan anggaran tahap I di gampong-gampong dalam wilayah kerja masing-masing,” tegasnya.

Kemudian Camat juga harus memfasilitasi Pemerintah Gampong dalam menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025, termasuk dokumen tambahan persyaratan terkait pembentukan koperasi desa merah putih.

Previous Post

MA Sunat Masa Hukuman Setya Novanto 2,5 Tahun

Next Post

Gaji 13 ASN Abdya Cair, Mussawir: Diberikan Sebagai Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi dan Memberikan Semangat

Next Post
Gaji 13 ASN Abdya Cair, Mussawir: Diberikan Sebagai Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi dan Memberikan Semangat

Gaji 13 ASN Abdya Cair, Mussawir: Diberikan Sebagai Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi dan Memberikan Semangat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Apel Perdana, Pemkab Aceh Barat Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN

Apel Perdana, Pemkab Aceh Barat Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN

30/03/2026
Puluhan Perlengkapan Dagang PKL Disita Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Puluhan Perlengkapan Dagang PKL Disita Satpol PP WH Kota Banda Aceh

30/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh: Nilai Ramadan Harus Berlanjut dalam Kinerja ASN

Kakanwil Kemenag Aceh: Nilai Ramadan Harus Berlanjut dalam Kinerja ASN

30/03/2026
Perpustakaan Uning Bersah Kembali Pinjamkan Ribuan Buku Gratis Hingga Bulan Syawal

Perpustakaan Uning Bersah Kembali Pinjamkan Ribuan Buku Gratis Hingga Bulan Syawal

30/03/2026
Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Pencairan DD Tahap I di Abdya Tuntas 100%, DPMP4: Pengunaanya Earmark dan Non Earmark

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com