Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Lintas Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

Petugas kejaksaan mengawal tersangka tindak pidana korupsi PSR di Aceh Tamiang. ANTARA/HO-Kejari Aceh Tamiang

TAMIANG – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Intelijen Fahmi Jalil di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka, yakni berinisial S selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan BS selaku Bendahara Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi program PSR tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,49 miliar,” katanya.

Fahmi Jalil menyebutkan keduanya diduga secara bersama-sama memanipulasi data penerima dana program PSR. Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah terhadap 35 pekebun atau pihak yang menerima manfaat program PSR tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 35 pekebun tersebut tidak pernah menandatangani dokumen dan juga tidak pernah mendapatkan dana dari program peremajaan sawit tersebut.

Sumber: antara

Previous Post

PGMNI Aceh Gelar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah 2025

Next Post

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Next Post
Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dishub Catat Angkutan Idul Fitri di Aceh Capai 212,4 Ribu Orang

Dishub Catat Angkutan Idul Fitri di Aceh Capai 212,4 Ribu Orang

31/03/2026
Kemenag Aceh Besar Catat 144 Pasangan Menikah Usai Idul Fitri

Kemenag Aceh Besar Catat 144 Pasangan Menikah Usai Idul Fitri

31/03/2026
Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

Nasrul Zaman: Kebijakan Sekda Pangkas JKA Berisiko Picu Ledakan Sosial

31/03/2026
Daniel Abdul Wahab Rajut Silaturahmi dengan Jajaran DPRK Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab Rajut Silaturahmi dengan Jajaran DPRK Banda Aceh

31/03/2026
Pembayaran TPG Guru Tuntas, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Pembayaran TPG Guru Tuntas, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

31/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com