Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Lintas Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

Petugas kejaksaan mengawal tersangka tindak pidana korupsi PSR di Aceh Tamiang. ANTARA/HO-Kejari Aceh Tamiang

TAMIANG – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Intelijen Fahmi Jalil di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka, yakni berinisial S selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan BS selaku Bendahara Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi program PSR tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,49 miliar,” katanya.

Fahmi Jalil menyebutkan keduanya diduga secara bersama-sama memanipulasi data penerima dana program PSR. Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah terhadap 35 pekebun atau pihak yang menerima manfaat program PSR tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 35 pekebun tersebut tidak pernah menandatangani dokumen dan juga tidak pernah mendapatkan dana dari program peremajaan sawit tersebut.

Sumber: antara

Previous Post

PGMNI Aceh Gelar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah 2025

Next Post

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Next Post
Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

19/05/2026
Pecicap, Tradisi Turun-Temurun di Tanah Kluet yang Bertahan di Tengah Arus Modernitas

Pecicap, Tradisi Turun-Temurun di Tanah Kluet yang Bertahan di Tengah Arus Modernitas

19/05/2026
Ketika Mantan Ketua BEM Menggugat Calon Guru: Jika Bukan dari Hati, Murid Harus Hati-hati

Ketika Mantan Ketua BEM Menggugat Calon Guru: Jika Bukan dari Hati, Murid Harus Hati-hati

19/05/2026
Kemlu Siapkan Rencana Kontingensi Pemulangan WNI Ditangkap Israel

Kemlu Siapkan Rencana Kontingensi Pemulangan WNI Ditangkap Israel

19/05/2026
RI Desak Israel Lepaskan Semua Awak Misi Flotilla yang Ditangkap

RI Desak Israel Lepaskan Semua Awak Misi Flotilla yang Ditangkap

19/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com