Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Lintas Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

Petugas kejaksaan mengawal tersangka tindak pidana korupsi PSR di Aceh Tamiang. ANTARA/HO-Kejari Aceh Tamiang

TAMIANG – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Intelijen Fahmi Jalil di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka, yakni berinisial S selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan BS selaku Bendahara Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi program PSR tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,49 miliar,” katanya.

Fahmi Jalil menyebutkan keduanya diduga secara bersama-sama memanipulasi data penerima dana program PSR. Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah terhadap 35 pekebun atau pihak yang menerima manfaat program PSR tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 35 pekebun tersebut tidak pernah menandatangani dokumen dan juga tidak pernah mendapatkan dana dari program peremajaan sawit tersebut.

Sumber: antara

Previous Post

PGMNI Aceh Gelar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah 2025

Next Post

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Next Post
Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, 90 Anak Miskin Ekstrem Pidie Jaya Dikirim ke Sekolah Rakyat

Nyan, 90 Anak Miskin Ekstrem Pidie Jaya Dikirim ke Sekolah Rakyat

13/07/2026
Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

13/07/2026
Satpol PP dan WH Perkuat Pengawasan Syariat Islam di Objek Wisata Mata Ie

Satpol PP dan WH Perkuat Pengawasan Syariat Islam di Objek Wisata Mata Ie

13/07/2026
Taman Budaya Negeri Gayo Diresmikan

Taman Budaya Negeri Gayo Diresmikan

13/07/2026
Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com