Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Lintas Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

Petugas kejaksaan mengawal tersangka tindak pidana korupsi PSR di Aceh Tamiang. ANTARA/HO-Kejari Aceh Tamiang

TAMIANG – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Intelijen Fahmi Jalil di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka, yakni berinisial S selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan BS selaku Bendahara Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi program PSR tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,49 miliar,” katanya.

Fahmi Jalil menyebutkan keduanya diduga secara bersama-sama memanipulasi data penerima dana program PSR. Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah terhadap 35 pekebun atau pihak yang menerima manfaat program PSR tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 35 pekebun tersebut tidak pernah menandatangani dokumen dan juga tidak pernah mendapatkan dana dari program peremajaan sawit tersebut.

Sumber: antara

Previous Post

PGMNI Aceh Gelar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah 2025

Next Post

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Next Post
Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Kaum Ibu di Aceh Masih Jadi Sasaran Pinjaman Online Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

07/09/2026
Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

07/09/2026
HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan dari Bandara Aceh Terdampak

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Tamiang

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com