Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi hingga Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT PSU

redaksi by redaksi
19/07/2025
in Nanggroe
0
Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi hingga Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT PSU

Tapaktuan – Penutupan jalan lintas yang dilakukan oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah Jum’at 17 Juli 2025 merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan tambang yang ada di Aceh Selatan. Hal ini dikarenakan kegiatan operasional dan pengangkutan material bijih besi PT. PSU yang menggunakan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah sampai Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja, dinilai lost kontrol sehingga berdampak terhadap kerugian daerah dan masyarakat Aceh Selatan.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman menegaskan, sejak lama kehadiran PT PSU di Aceh Selatan secara nyata tak memberikan dampak positif kepada daerah, dan bahkan kerap terjadi polemik di masyarakat karena aktivitasnya yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jelas -jelas selama ini tak ada kontribusi perusahaan tambang tersebut terhadap daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Justru, selama ini begitu sering terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Sabtu 19 Juli 2025.

Dia menjelaskan, pada 1 Mei 2025 lalu juga terjadi polemik serius antara perusahan dengan masyarakat, sehingga masyarakat mengobrak-abrik kawasan PT PSU dan KSU Tiega Manggis beroperasi. Kemarin, kekesalan masyarakat kembali memuncak hingga masyarakat terutama kalangan ibu-ibu melakukan pemblokiran jalan yang dicintai oleh PT PSU di kawasan Simpang Tiga, Manggamat, Kluet Selatan.

Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 15 tahun 2013 juncto Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam mengevaluasi IUP Operasional Perusahaan Pertambangan di Aceh berdasarkan Qanun Pertambangan Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi kinerja PT PSU, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban dan standar yang ditetapkan. Jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka kami meminta agar Bupati Aceh Selatan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut,”tegasnya.

Irman juga meminta Pemkab Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerapan AMDAL pada PT PSU mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.

“Jika memang terbukti melanggar maka tentunya kita berharap agar perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi tegas. Jika memang tak ada manfaat untuk masyarakat dan daerah untuk apa Pemerintah mempertahankan perusahaan yang hanya menikmati hasil alam daerah kita,” pungkasnya.

Previous Post

Kasus Pencurian Sepeda Motor Kian Marak di Banda Aceh

Next Post

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Next Post
Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com