Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi hingga Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT PSU

redaksi by redaksi
19/07/2025
in Nanggroe
0
Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi hingga Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT PSU

Tapaktuan – Penutupan jalan lintas yang dilakukan oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah Jum’at 17 Juli 2025 merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan tambang yang ada di Aceh Selatan. Hal ini dikarenakan kegiatan operasional dan pengangkutan material bijih besi PT. PSU yang menggunakan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah sampai Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja, dinilai lost kontrol sehingga berdampak terhadap kerugian daerah dan masyarakat Aceh Selatan.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman menegaskan, sejak lama kehadiran PT PSU di Aceh Selatan secara nyata tak memberikan dampak positif kepada daerah, dan bahkan kerap terjadi polemik di masyarakat karena aktivitasnya yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jelas -jelas selama ini tak ada kontribusi perusahaan tambang tersebut terhadap daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Justru, selama ini begitu sering terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Sabtu 19 Juli 2025.

Dia menjelaskan, pada 1 Mei 2025 lalu juga terjadi polemik serius antara perusahan dengan masyarakat, sehingga masyarakat mengobrak-abrik kawasan PT PSU dan KSU Tiega Manggis beroperasi. Kemarin, kekesalan masyarakat kembali memuncak hingga masyarakat terutama kalangan ibu-ibu melakukan pemblokiran jalan yang dicintai oleh PT PSU di kawasan Simpang Tiga, Manggamat, Kluet Selatan.

Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 15 tahun 2013 juncto Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam mengevaluasi IUP Operasional Perusahaan Pertambangan di Aceh berdasarkan Qanun Pertambangan Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi kinerja PT PSU, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban dan standar yang ditetapkan. Jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka kami meminta agar Bupati Aceh Selatan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut,”tegasnya.

Irman juga meminta Pemkab Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerapan AMDAL pada PT PSU mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.

“Jika memang terbukti melanggar maka tentunya kita berharap agar perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi tegas. Jika memang tak ada manfaat untuk masyarakat dan daerah untuk apa Pemerintah mempertahankan perusahaan yang hanya menikmati hasil alam daerah kita,” pungkasnya.

Previous Post

Kasus Pencurian Sepeda Motor Kian Marak di Banda Aceh

Next Post

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Next Post
Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

18/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026
Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

18/06/2026
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026
Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

18/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi hingga Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT PSU

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com