LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengungkap kasus penipuan berulang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IK (52), warga Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, IK telah menipu setidaknya 30 warga dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dengan modus menyamar sebagai berbagai profesi.
“Dia ganti-ganti profesi untuk menipu korban, misalnya di Kabupaten Bireuen dia mengaku dokter spesialis kandungan buka praktik di Medan,” terang AKP Boestani kepada Kompas.com, Sabtu (26/7/2025), di Mapolres Aceh Utara.
Masih menurut penyelidikan, di wilayah Kota Lhokseumawe, IK kerap mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) atau bahkan anggota kepolisian.
“Dia dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tambah Boestani.
Kasus penipuan oleh IK terjadi sejak Agustus 2019 hingga Maret 2025, dan membuat pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 418.500.000 dari para korbannya.
Polisi menyebutkan bahwa saat ini proses pemberkasan tengah berjalan, namun pihaknya masih terus menerima laporan tambahan dari korban-korban lainnya.
“Kami terus menerima aduan dari korban. Jumlahnya awalnya 24 orang, kini sudah 30 orang. Bisa jadi ke depan akan bertambah,” pungkas AKP Boestani.
Sebelumnya, tersangka IK ditangkap atas dugaan penipuan kendaraan di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Penyelidikan lanjutan mengungkap sejumlah aksi penipuan lainnya yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan atau petugas BNN.









